Respons Video Viral di Facebook Soal Intimidasi Brimob ke Warga, Polda Sultra Membantah: Itu Cuma Melarang!
Kabid Hukum Polda Sultra Kombes La Ode Proyek (kedua kiri) dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan (kedua kanan) saat klarifikasi/Via ANTARA

Bagikan:

KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membantah adanya intimidasi kepada warga yang mengklaim tanah lokasi pembangunan sarana latihan Brimob di Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan.

Kepala Bidang Hukum Polda Sultra Kombes La Ode Proyek saat konferensi pers mengatakan, personel Brimob Polda Sultra tidak melakukan intimidasi, namun hanya melarang warga yang datang dan hendak memasang patok di tanah seluas 12,5 hektare.

"Jadi sebenarnya bukan intimidasi, cuma melarang (warga memasang patok), kami membangun karena sudah selesai proses perdata," katanya saat konfrensi pers di Kendari, Antara, Selasa, 13 September. 

Pihaknya tidak melakukan intimidasi seperti video yang tersebar melalui akun media sosial Facebook yang disebarkan pemilik akun bernama 'Masyarakat Desa Puosu Jaya'.

"Jadi anggota Brimob ini melakukan upaya pembersihan lahan untuk dilakukan pembangunan sarana latihan, tiba-tiba datang sekelompok orang untuk menghentikan, tidak bawa surat tidak bawa apa langsung menghentikan dan langsung mematok, sehingga anggota yang berjaga spontanitas menghalang," ujar La Ode Proyek.

Kata dia Brimob Polda Sultra berhak melakukan pembangunan sarana latihan di tanah seluas 12,5 hektare yang berlokasi di Jalan Katamso Nomor 51, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan karena telah miliki alas hak sertifikat NIB : 21.07.04.09.00511, tertanggal 25 September 2015.

Ia mengaku bahwa status lahan telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan SK 137 tahun 1980 dan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung (MA), setelah adanya sekelompok masyarakat melakukan gugatan dan banding.

Menurutnya, adanya konflik saat ini akibat warga bernama Zaamir Yanto membeli tanah kepada Sulaeman Lango yakni mantan Kepala Desa Puosu Jaya periode 1987-1994, salah seorang yang menggugat tahun 2001 hingga selesai di tahun 2005 terkait tanah seluas 12,5 hekter yang disengketakan. Namun, dari hasil gugatan dimenangkan Brimob Polda Sultra.

"Pertanyaannya dari mana pak Zaami Rianto tiba-tiba main klaim lahan di situ, dari mana oknum ini dia mengklaim, ternyata setelah kita riset kita mengecek dia membeli lokasi lahan itu sama Sulaiman Lango yang sudah kalah perdata. Tanah yang dibeli seluas 1,4 hektare dari 12,5 lahan yang sudah bersertifikat milik Brimob Polda Sultra yang keluar tahun 2015," tutur dia.

Ia mengaku pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dengan membuat laporan tentang pematokan lokasi.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Sultra Kombes Pol. Ferry Walintukan mengimbau jika ada masyarakat yang keberatan terkait lahan tersebut agar menempuh jalur hukum.

"Jika ada masyarakat yang mengklaim silakan menempuh jalur hukum menuntut Polda Sultra untuk kepemilikan lahan tersebut, kalau punya bukti," ucap Ferrry.

Sebelumnya, sekelompok massa yang mengatasnamakan warga dari Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan unjuk rasa di depan Markas Komando Brimob Polda Sulawesi Tenggara, Senin (12/9), terkait persoalan lahan warga yang diduga dikuasai oleh Brimob Polda Sultra.

Personel Brimob mempersilakan massa untuk masuk ke dalam markas membahas soal lahan yang dipermasalahkan. Namun, pengunjuk rasa tidak mau menerima tawaran tersebut.

Massa kemudian membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasinya dan menolak tawaran dialog oleh Brimob Polda Sultra.