Warga Gunung Putri Bogor Ditangkap Polisi Gara-gara Hina Suku di Sultra, Rupanya Pernah Masuk Penjara
Kepala Unit II Tim Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sultra Iptu Asfandi (tengah) saat melakukan konferensi pers. ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra

Bagikan:

KENDARI - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pelaku ujaran kebencian yang menghina salah satu suku di provinsi Sultra.

Kepala Unit II Tim Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Sultra Iptu Asfandi mengatakan pelaku tersebut berinisial DS (48), warga Kecamatan Gunung Putri, Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar).

"Pelaku ditangkap di Bekasi, Jabar," kata Asfandi dikutip ANTARA, Kamis, 14 September.

DS menyebar ujaran kebencian yang berkaitan dengan SARA di media sosial (medsos) menggunakan akun Facebook, pada Juni 2023.

"Kejadiannya ini pada Juni 2023 lalu. DS membuat postingan yang menyinggung salah satu suku di Sultra di Facebook," sebutnya.

Asfandi menjelaskan, dalam melakukan tindak pidana ujaran kebencian, pelaku menggunakan akun Facebook dengan menggunakan nama orang lain. Hal itu dilakukannya untuk menghilangkan jejak dan mencoba untuk mengelabui aparat kepolisian.

"Namun, setelah dilakukan penyelidikan. Pelaku berhasil ditangkap dan langsung diamankan," jelasnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, DS mengaku sengaja menyebar ujaran kebencian itu karena dendam dengan seseorang, sehingga mengunggah kalimat provokatif di Facebook.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya mengaku memiliki dendam dengan seseorang. Untuk membalas sakit hatinya, pelaku kemudian membuat akun Facebook dan menyebar ujaran kebencian di medsos agar orang tersebut jadi sasaran publik," kata Asfandi.

Setelah dilakukan penyidikan, pelaku merupakan residivis dari baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dengan kasus serupa.

"DS ini dulunya juga pernah ditangkap oleh kami, kasusnya sama, yakni soal ITE tentang pencemaran nama baik. Dia jalani masa tahanan selama 22 bulan," tambahnya.