Harga BBM Naik, Subsidi Transjakarta dari APBD DKI Ikutan Naik
Photo by Heru Eko Saputro on Unsplash

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mengharuskan Pemprov DKI menaikkan nominal subsidi kepada BUMD PT Transjakarta dari APBD.

Syafrin menghitung, besaran anggaran public service obligation (PSO) ini akan bertambah Rp6,21 miliar. Adapun PSO kepada Transjakarta tahun ini sebesar Rp3,2 triliun.

Penambahan subsidi ini untuk pembayaran operasional operator angkutan umum yang telah terintegrasi dengan sistem Jaklingko.

"Kebutuhan subsidi sebagai dampak BBM (naik) terhadap operasional bus yang dikelola Transjakarta, kami hitung sekitar Rp62,1 miliar. Mulai tanggal 3, otomatis sudah masuk komponen biaya untuk pembayaran subsidi kepada operator," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat, 9 September.

Mengingat adanya penambahan subsidi pada Transjakarta, maka Syafrin memastikan moda transportasi yang terintegrasi dalam sistem Jaklingko seperti Transjakarta BRT dan non-BRT, Minitrans, hingga Mikrotrans tidak menaikkan tarifnya.

"Seluruh tarif Transjakarta atau yang sudah tergabung dalam program Jaklingko tidak naik, tetap. Tarifnya tetap Rp3.500," ujar dia.

Sementara, angkutan umum reguler seperti angkot pasti akan mengalami kenaikan tarif pada penumpang. Syafrin menyebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menaikkan tarif penumpang angkot Rp1.000. Tarif angkot yang sebelumnya Rp5.000 kini menjadi Rp6.000.

"Untuk tarif reguler, pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur. Itu ada usulan kenaikan 1000 rupiah. Jadi, tarif atasnya Rp5.000, maka mereka usulkan agar kenaikan Rp1.000 jadi Rp6000," ucap Syafrin.

Syafrin menuturkan, kenaikan tarif angkot ini akan mulai berlaku setelah Anies menerbitkan keputusan gubernur (kepgub).

Adapun kenaikan tarif ini ditetapkan berdasarkan hasil kajian dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan DKI, pakar transportasi, akademisi, pengguna transportasi, kepolisian, hingga operator angkutan umum reguler.

"Mereka (DTKJ) sudah melakukan pembahasan, rapat pleno, dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur. Kami harapkan segera minggu ini bisa dituntaskan," ujar Syafrin.