JAKARTA - Polri mengatakan pihaknya sudah menangkap 104 tersangka dalam perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax selama 2020. Penyebaran hoax itu terkait dengan penyebaran COVID-19.
"Bahwasanya Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka. Terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 24 November.
Dari ratusan tersangka itu, 17 di antaranya diputuskan untuk ditahan. Sedangkan sisanya hanya dikenakan wajib lapor atau tidak ditahan.
Awi bilang, dari ratusan tersangka itu paling banyak perkara yang ditangani Polda Metro Jaya. Sisanya tersebar di seluruh Polda jajaran.
"Untuk wilayah yang hoaksnya tertinggi terkait COVID-19, yakni Polda Metro Jaya sebanyak 14 kasus, Polda Jatim sebanyak 12 kasus, dan Polda Riau sebanyak 9 kasus," ungkap Awi.
BACA JUGA:
Kemudian, setidaknya ada 6 jenis berita bohong yang paling banyak ditangani antara lain soal korban meninggal akibat COVID-19, penyebaran COVID-19, warga negara asing (WNA) yang membawa virus, dan penyebaran foto seolah-olah terjadi penularan COVID-19.
Selanjutnya, soal penghinaan terhadap pejabat negara. Terakhir terkait penyebaran berita bohong tentang pemerintah.
"Semuanya berdasarkan pengungkapan sejak tanggal 30 Januari sampai 24 November 2020," kata dia.
Para tesangka pun dipersangkakan dengan Pasal 28 dan 45 UU ITE dan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 kemudian pasal 16 UU terkait penghapusan diskriminasi ras dan etnis.