JAKARTA - Sejak pandemi COVID-19 melanda Indonesia, jagat media sosial (medsos) Indonesia jadi ladang subur tumbuhnya peredaran hoaks alias berita bohong. Bahkan jumlah penyebaran berita hoaks terus bertambah tiap waktunya.
Berdasarkan hasil identifikasi Sub Direktorat Pengendalian Konten Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, dari pertengahan Maret 2020 hingga 26 Januari 2021 terdapat 1.387 isu hoaks yang tersebar di berbagai platform digital.
"Bahkan hingga hari ini sudah ada 474 isu hoaks secara kumulatif dan tersebar di lebih dari 1.000 sebaran di platform digital. Jadi, setiap harinya ada peningkatan terus," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari situs Kominfo, Rabu, 27 Januari.
Semuel menjelaskan, khusus peredaran hoaks soal Vaksin Corona melonjak setelah program Vaksinasi COVID-19 dimulai pada 13 Januari lalu. Menurutnya, berbagai konten berita bohong itu beredar di masyarakat karena masih ada oknum tidak bertanggung jawab yang dengan sengaja membuat dan menyebarkan hoaks.
BACA JUGA:
"Salah satu hoaks yang beredar menyebutkan adanya alat pelacak di barcode di vaksin COVID-19. Faktanya barcode pada kemasan vaksin adalah untuk melacak distribusi vaksin. Pelacakan tidak terdapat pada tubuh orang yang disuntik vaksin, melainkan pada kemasan. Kominfo pun menandai informasi itu sebagai hoaks," tuturnya.
Dirjen Aptika ini mengungkapkan ciri-ciri hoaks yang beredar di media sosial memiliki beragam bentuk. Salah satu yang paling umum dengan menambahkan caption-nya berbeda dari kejadiannya, sehingga seolah-olah dibuat aktual.
Untuk mengenali dan tidak mudah tehasut hoaks, masyarakat dapat mengidentifikasi secara sederhana dengan cara berhati-hati pada judul yang provokatif, mencermati alamat situs, mengecek keaslian foto dan dapat ikut serta dalam grup Anti Hoaks.
“Kami juga menyampaikan dan berharap pada masyarakat agar menggunakan ruang digital kita secara sehat, secara cerdas, dan secara bermanfaat,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Semmy ini mengatakan pemerintah sedang mengatur sanksi pidana dan material bagi para penyebar hoaks dalam Undang-Undang. Bila sengaja menyebarkan, Kominfo akan memberikan stempel hoaks, atau men-take down konten tersebut sanksi, hingga penindakan hukum.
"Tapi kalau sudah mengganggu ketertiban umum, bisa lapor ke polisi untuk ditindaklanjuti. Saat ini sudah ada 104 kasus yang ditangani kepolisian terkait hoaks COVID-19 ini," ungkapnya.