SERANG - Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis sabu di rumahnya, di Kecamatan Pabuaran. Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, petugas yang dipimpin oleh Kanit I Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Hadian langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) untuk melakukan penangkapan,” tutur AKP Agus, melalui pesan singkat, Rabu malam, 7 September.
Agus menerangkan, pada saat penangkapan, kedua pelaku berinisial MA (31) dan AP (21) kedapatan barang bukti berupa satu bungkus plastik ukuran besar berisi sabu, satu bungkus plastik ukuran sedang berisikan sabu dan tujuh bungkus kecil plastik klip bening berisikan sabu, di dalam lemari pakaian kamar rumah MA.
Saat dimintai keterangan, MA mengaku mendapatkan sabu dari US yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
BACA JUGA:
“Setelah di interogasi, didapatkan keterangkan bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik US yang dititipkan pada MA dengan tujuan agar MA membantu US mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Agus.
MA dijanjikan upah sebesar Rp1.000.000 oleh US untuk mengedarkan barang tersebut. Tak hanya itu, pelaku juga dijanjikan mendapat sabu.
“Pelaku MA dijanjikan upah sebesar satu juta. Dan ketika saudara MA mengambil narkotika tersebut di Alun-alun Pandegelang, diantar oleh AP.” jelasnya.
Pelaku MA dan AP dikenai Pasal 114 Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.