BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu menahan oknum polisi BA dan istrinya LE usai tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bengkulu melimpahkan berkas kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu.
Ketua Tim JPU Kejari Bengkulu Jumita Triana mengatakan, penahanan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin.
"Dengan tegas sesuai instruksi Kajari Bengkulu usai menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik unit PPA Polres Bengkulu, kami selaku tim JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga," kata Jumita di Kota Bengkulu, Antara, Selasa, 6 September.
Dia menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Bengkulu. Alasan penahanan guna mempermudah proses persidangan sebab dikhawatirkan kedua tersangka tersebut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap YA warga Kabupaten Bengkulu Utara yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman kedua tersangka.
Dalam laporan di kepolisian korban mengaku mendapatkan perlakuan penganiayaan dari kedua tersangka berupa pemukulan dan penyiraman air panas dan lainnya.
Korban telah bekerja di rumah tersangka sejak Desember 2021 dan penganiayaan dilakukan sejak Juni 2022.
BACA JUGA:
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka maka mereka dikenakan Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.