Bagikan:

AMBON - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan tersangka AAST alias Abdi (25) yang merupakan anak ketua DPRD Kota Ambon.

"Hari ini sudah dilakukan pelimpahan berkas tahap dua berupa berkas dan tersangka serta barang bukti dari penyidik Satreskim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon dilansir ANTARA Jumat, 22 September.

Pelimpahan berkas tahap dua diterima Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Ambon Hubertus Tanate yang bertindak selaku jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.

Tersangka AAST alias Abdi yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rafli Rahman Sie (18) hingga korban meninggal dunia disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 354 ayat (2) KUHP.

Usai dilakukan penyerahan tahap dua, penyidik Kejari Ambon selanjutnya melakukan penahanan dengan menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Ambon.

"Penahanan ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ambon. Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2023," ucap Wahyudi.

Selanjutnya tersangka AAST diantar dengan mobil tahanan Kejari Ambon menuju Rutan kelas II A Ambon.

Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan berkas perkara kasus penganiayaan melibatkan anak ketua DPRD Kota Ambon masih dilengkapi penyidik sesuai petunjuk jaksa sejak dilakukan penyerahan tahap pertama beberapa waktu lalu.

"Petunjuk jaksa untuk melengkapi berkas perkara adalah dengan meminta keterangan saksi tambahan, seperti ahli autopsi dan ahli saraf," katanya.

AAST ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi pada 30 Juli 2023 atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Rafli Rahman Sie (18) pada Minggu, 29 Juli 2023, pukul 21:10 WIT hingga korban meninggal dunia.