Bagikan:

PEKANBARU - Berkas perkara polisi tikam polisi yang menjerat Bripka Wido Fernando telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kampar, Riau, hari ini. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Bambang Heripurwanto menyebutkan, Bripka Wido kini ditahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Kampar.

"Hari ini pada pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Tahap II dengan tersangka inisial WF (Wido Fernando)," ucapnya saat dikonfirmasi, Antara, Rabu, 29 Maret. 

Dikatakannya, pelaksanaan tahap II (penyerahan berkas berikut barang bukti dan tersangka) dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengingat tempat kejadian perkara berada di kabupaten tersebut. Nantinya persidangan juga akan digelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, Kabupaten Kampar.

"Tersangka WF ditahan selama 20 hari sejak 29 Maret hingga 17 April 2023 di Polres Kampar," lanjutnya.

Setelah proses tahap II ini, Tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, dan kasusnya akan segera disidangkan.

"Penuntut Umum terdiri dari dari tujuh orang Jaksa gabungan dari Kejati dan Kejari Kampar," tuturnya.

Sebelumnya diketahui seorang polisi bernama Aiptu Ruslan yang bertugas di SPN Polda Riau meregang nyawa usai sangkur menancap di dadanya akibat perkelahian dengan rekan kerjanya di SPN Polda Riau, Selasa, 20 Desember 2022 lalu. 

Aiptu Ruslan selaku Banit Provos SPN Polda Riau ditikam rekan kerjanya yaitu Bripka WF setelah keduanya sempat cekcok. Pertikaian bermula saat korban menegur pelaku lantaran tak mengikuti apel pembagian tugas. Saat itu pelaku menolak mengikuti apel dengan alasan sedang bertugas.

Mendengar jawaban tersebut, korban kemudian menyuruh pelaku untuk pushup, namun ditolak oleh pelaku. Keduanya sempat cekcok dan adu mulut sebelum akhirnya dilerai anggota polisi lain.

Namun, di hari yang sama Bripka WF kembali bertemu dengan korban dan lagi-lagi terjadi perkelahian. Kali ini tak hanya sekadar cekcok, sebilah sangkur menancap di dada kiri Aiptu Ruslan yang membuatnya bersimbah darah hingga berujung pada kematian.