RIAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penahanan terhadap eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau Prof. Dr. Akhmad Mujahidin.
Akhmad ditahan usai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021 di kampus Sultan Syarif Kasim Riau. Ia mengenakan rompi warna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru pada Jumat 21 Oktober.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan penetapan Akhmad sebagai tersangka perkara ini telah dilakukan sejak 19 September 2022.
Sebelumnya, Akhmad sempat kabur. Agung mengatakan Akhmad ke Lampung tanpa izin penyidik dan penasihat hukumnya sebelum akhirnya ditahan pada hari ini.
"Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya," kata Agung di Pekanbaru, Riau, dikutip dari Antara, Jumat 21 Oktober.
BACA JUGA:
Agung mengatakan berkas perkara Akhmad Mujahidin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan internet di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau sudah dilimpahkan ke pengadilan. Akhmad akan menjalani sidang dalam waktu dekat.
"Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (19 Oktober) lalu," ujar Agung.
Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau senilai Rp3,6 miliar.
Dana pengadaan internet tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar, dan APBN 2021 sebesar Rp734 juta lebih.
"Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN yang notabene pada tahun itu tengah pandemi COVID-19," tutur Agung.
Akhmad Mujahidin ditahan di Rutan Sialang Bungkuk. Kejari Pekanbaru menitipkan penahanan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan.
"Saat ini Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan dan selanjutnya segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan," tandasnya.
Dalam perkara dugaan korupsi ini, tersangka Akhmad Mujahidin dijerat dengan pasal 12 (e) jo 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang korupsi.