Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait pengadaan proyek pada salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Amarta Karya Tahun 2018-2020.

Penyidikan baru ini dilakukan setelah komisi antirasuah mengantongi bukti yang cukup.

"Setelah selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan, saat ini KPK telah meningkatkan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT AK tahun 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Juni.

KPK menduga telah terjadi pelaksanaan proyek fiktif. Akibatnya, terjadi kerugian negara. Hanya saja, Ali belum memerinci siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka akan kami umumkan pada saatnya nanti," tegasnya.

Pengumuman tersangka ini, sambung Ali, bakal dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Masyarakat diminta bersabar sekaligus memantau penanganan dugaan korupsi yang tengah berlangsung.

"Saat ini tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang kami miliki dan perkembangan berikutnya akan selalu kami sampaikan," pungkas Ali.