JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi PAN, Zita Anjani memandang jika posisi Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta yang memimpin selama tahun 2022 hingga 2024, nantinya akan menjadi rebutan.
Lalu, jika perebutan jabatan itu terjadi nanti, Zita pun menganggap sebagai hal yang wajar. Sebab, Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan ini nantinya akan memimpin Ibu Kota selama 2 tahun tanpa perlu mengikuti pemilihan umum.
"Perebutan kursi (Pj Gubernur DKI) adalah hal yang wajar, apalagi untuk kursi Gubernur DKI Jakarta dengan rentang waktu yang cukup lama," kata Zita kepada wartawan, Selasa, 6 September.
Meski demikian, siapapun orang yang masuk dalam bursa calon Pj Gubernur dan pihak tertentu yang mengusulkan namanya harus bisa mempertarungkan posisi secara adil. Mereka juga harus memenuhi kriteria yang diperlukan untuk mengemban jabatan itu.
Adapun kriteria Pj Gubernur DKI Jakarta menurut Zita adalah orang yang berpengalaman dan memahami persoalan Jakarta, termasuk fenomena sosialnya. Lalu, dia juga harus pandai mengelola pemerintah daerah. Selain itu, Zita memandang Pj Gubernur juga harus bisa menjalin komunikasi yang baik dengan DPRD DKI.
"DKI ini banyak ras dan agama, beragam karakter, sehingga harus pandai dalam komunikasi, juga komunikasi dengan DPRD. Terakhir, harus paham dengan situasi politik di Ibu Kota," urainya.
Lalu, jika telah menjabat, Pj Gubernur DKI memiliki tugas pokok melaksanakana rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2017-2022 yang belum diselesaikan Anies, serta rencana pembangunan daerah (RPD) tahun 2023-2026 yang kini tengah disusun.
"Pak Anies sudah pasang standar tinggi untuk seorang gubernur. Programnya bagus, kerjanya baik, terpola, ada target. Masyarakat jadi sejahtera. Tentu PJ gubernur harus mampu seperti itu, minimal. Lebih baik, lebih bagus. Memastikan semuanya senang, semuanya sejahtera," ungkap Zita.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyurati DPRD untuk menyiapkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta 2022-2024. Saat ini, DPRD DKI Jakarta akan mempersiapkan proses pemilihan nama-nama untuk disaring menjadi tiga calon.
Setelah itu, tiga nama ini nantinya akan disandingkan dengan tiga nama lainnya yang dipilah Kemendagri. Pada akhirnya, salah satu nama calon akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo untuk menjabat sebagai Pj Gubernur DKI.
Sesuai aturan, orang yang ditunjuk sebagai Pj kepala daerah tersebut adalah ASN yang menduduki jabatan strukturan eselon I dengan pangkat golongan sekurangkurangnya IV/C.
Beberapa waktu belakangan, beredar sejumlah nama yang dikabarkan masuk dalam bursa Pj Gubernur DKI Jakarta. Mereka adalah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi DKI Jakarta periode 2008-2013 Juri Ardiantoro, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali. Lalu, menyusul nama Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar yang juga diisukan masuk dalam radar Pj Gubernur DKI. Meski demikian, nama-nama ini masih sebatas rumor yang beredar.