Jaksa Agung Perintahkan Kajati Bantu Pemda Kendalikan Inflasi
Jaksa Agung ST Burhanuddin/FOTO Puspenkum Kejagung

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi (kajati) untuk membantu pemerintah daerah mengendalikan inflasi dengan melakukan pendampingan dan pengawasan terkait penggunaan belanja tidak terduga (BTT).

“Kepala kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri untuk bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah,” kata Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Senin, 5 September.

Burhanuddin meminta jajarannya untuk memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan BTT Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.

Menurut Burhanuddin, beberapa langkah yang dapat dilakukan jajaran kejaksaan. Pertama, melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota dalam pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, mendukung kelancaran distribusi, dan stabilitas perekonomian di daerah.

Kedua, membentuk tim pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, dalam pelaksanaan pendampingan hukum agar mempedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Keempat, kajati diminta segera mengedarkan ke seluruh kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di daerah hukum dan meneruskan Surat Jaksa Agung kepada setiap kepala daerah di setiap tingkatan provinsi dan kabupaten/kota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajaran.

“Melaporkan pelaksanaan secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan instruksi ini dikeluarkan untuk pendampingan dan pengawasan penggunaan BTT akibat penyesuaian harga BBM agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sehingga kepala daerah tidak ragu dan takut mengimplementasikan Surat Edaran Bersama Mendagri untuk dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mengendalikan inflasi di daerah.