JAKARTA - Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi kembali dijatuhi hukuman, setelah rentetan hukuman sebelumnya yang diterima sejak kudeta militer Februari tahun lalu.
Terbaru, Suu Kyi dinyatakan bersalah atas kecurangan Pemilu dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa oleh tiga hakim pada Hari Jumat, menurut sumber yang mengetahui proses ini.
Peraih nobel dan tokoh oposisi Myanmar terhadap kekuasaan militer selama beberapa dekade ini, telah ditahan oleh rezim militer sejak kudeta 1 Februari 2021.
Selama itu pula, Suu Kyi telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara terkait sejumlah tuduhan yang disangkal semuanya.
Pada hari Jumat, dia dinilai telah melakukan penipuan dalam Pemilihan Umum November 2020 yang dimenangkan oleh Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) dengan mayoritas legislatif yang luar biasa.
Sumber, yang menolak disebutkan namanya karena mereka tidak berwenang berbicara kepada media, mengatakan tidak jelas apa yang akan terjadi dengan kerja paksa, melansir Reuters 2 September.
Sementara, Win Myint, presiden yang digulingkan dan jadi terdakwa bersama-sama dengan Suu Kyi, juga dijatuhi hukuman yang sama, kata sumber itu.
Seorang juru bicara dewan militer yang berkuasa tidak segera menanggapi permintaan komentar. Junta mengatakan Suu Kyi sedang menjalani proses hukum.
Militer di bawah pimpinan Jenderal Senior Min Aung Hlaing melancarkan kudeta dengan dalih kecurangan Pemilu, mencegah Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Aung Suu Kyi membentuk pemerintahan baru.
Sementara, NLD membantah tudingan kecurangan berupa penipuan dalam Pemilu 2020, mengatakan mereka memenangi pemilihan secara adil.
BACA JUGA:
Suu Kyi telah diadili selama lebih dari satu tahun atas berbagai tuduhan, mulai dari korupsi dan penghasutan hingga pembocoran rahasia resmi, dengan hukuman maksimum gabungan lebih dari 190 tahun.
Seluruh pengadilan kasus-kasus yang dituduhkan terhadapnya, selama ini dijalankan secara tertutup di ibukota, Naypyitaw.
Pernyataan junta tentang proses tersebut telah dibatasi. Sementara, perintah pembungkaman telah dikenakan pada pengacara Suu Kyi.