Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara dan Kerja Paksa, Uni Eropa Desak Rezim Militer Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi
Aung San Suu Kyi. (Twitter/@sumyaty512)

Bagikan:

JAKARTA - Uni Eropa (UE) pada Hari Minggu mengutuk hukuman terbaru terhadap pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, setelah dinyatakan bersalah terkait kecurangan Pemilu.

Sebuah sumber yang mengetahui proses tersebut mengatakan kepada Reuters pada Hari Jumat, Suu Kyi telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa. .

"Uni Eropa mengutuk hukuman yang tidak dapat dibenarkan atas Aung San Suu Kyi atas tambahan tiga tahun penahanan, dengan kerja paksa. Dia sekarang menghadapi 20 tahun penjara dengan sebelas dakwaan, dengan beberapa dakwaan tersisa," tulis diplomat top UE Josep Borrell di Twitter, melansir Reuters 5 September.

"Uni Eropa meminta rezim di Myanmar untuk membebaskan dia dan semua tahanan politik," tegas Borrell.

Aung San Suu Kyi, peraih Nobel dan tokoh oposisi Myanmar terhadap kekuasaan militer selama beberapa dekade, telah ditahan sejak kudeta 1 Februari 2021.

Suu Kyi diketahui telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara. Dia menyangkal semua tuduhan terhadapnya.

Diketahui, militer di bawah pimpinan Jenderal Senior Min Aung Hlaing melancarkan kudeta dengan dalih kecurangan Pemilu, mencegah Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Aung Suu Kyi membentuk pemerintahan baru.

Sementara, NLD membantah tudingan kecurangan berupa penipuan dalam Pemilu 2020, mengatakan mereka memenangi pemilihan secara adil.

Seluruh pengadilan kasus-kasus yang dituduhkan terhadapnya, selama ini dijalankan secara tertutup di ibukota, Naypyitaw. Pernyataan junta tentang proses tersebut telah dibatasi. Sementara, perintah pembungkaman telah dikenakan pada pengacara Suu Kyi.