Dibayar Rp10 Juta untuk Sekali Transaksi, Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Anggota Polres Jakbar dengan Bukti 44 Kilogram Sabu
Barang bukti sabu yang diamankan di Polres Jakbar/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 44 kilogram sabu dalam kemasan teh cina disita Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Barang bukti narkoba tersebut berada dari kurir narkoba jaringan Myanmar - Malaysia - Pekanbaru - Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari satu tersangka jaringan internasional.

"Dari hasil ungkap tersebut kami berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang bertindak sebagai kurir besar narkoba," ujar Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Jumat, 2 September.

Pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dipimpin Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat selama 2 minggu di daerah Pekanbaru, Riau.

Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku berinisial AM (29) yang bertindak sebagai kurir narkoba

"Kami amankan pelaku saat hendak menurunkan narkoba jenis sabu dari sebuah mobil jenis daihatsu xenia," katanya.

Dari hasil penggeledahan, pihaknya mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 44 kilogram. Dari keterangan pelaku didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya

"Tersangka berprofesi sebagai perantara (kurir) Narkotika jenis sabu dijanjikan upah sekitar Rp10 juta per transaksi. Berdasar pengakuan tersangka sudah lebih dari lima kali menjadi kurir peredaran narkotika jenis sabu," ujarnya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.