Bagikan:

JAKARTA - Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Pusat meringkus 14 tersangka dari tiga kasus berbeda, diantaranya judi online, narkoba, minuman keras dan obat-obatan terlarang. Penangkapan 14 orang tersangka itu dilakukan dari 40 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar mengatakan, sesuai instruksi Kapolres Metro Jakarta Pusat memberantas segala tindakan ataupun masyarakat yang dapat menyebabkan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Jakarta Pusat.

"Barang bukti yang disita 9.400 miras, 52.000 obat -obatan keras, 1,4 kg narkotika jenis sabu dan 16 paket ganja. Totalnya ada 14 orang tersangka," katanya kepada VOI, Jumat, 2 September.

Saat ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan penyelidikan terkait obat - obatan keras yang dijual secara bebas di Jakarta Pusat.

"Obat terlarang masih dilakukan penyelidikan untuk memburu distributornya," ujarnya.

Sebanyak 14 orang tersangka ditangkap selama 1 pekan operasi. Mereka dijerat undang-undang narkotika psikotropika dan pelanggaran hukum lainnya.

"Pasal yang kami sangkakan pada seluruh tersangka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, undang-undang narkotika psikotropika dan pelanggaran hukum lainnya. Kegiatan ini akan terus dilaksanakan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat demi menciptakan keamanan dan ketertiban," katanya.