Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjuk Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjadi Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa alasan penunjukan Suhajar sebagai komisaris BUMD DKI ini sebagai bentuk pengawasan dari pemerintah pusat sekaligus menjaga hubungan antara daerah dan pusat.

Lagipula, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak ada larangan bagi PNS untuk mejadi anggota direksi maupun komisaris perusahaan.

"Itu kan satu kebijakan saja. Karena, hubungan kita dengan pempus kita jaga, perlu juga ada pengawasan dari pemerintah pusat, umpamanya diwakilkan oleh Sekjen Kemendagri," kata Riza kepada wartawan, Jumat, 2 September.

Diketahui, penunjukan Suhajar sebagai Komisaris PT Jakpro didasarkan pada hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Jakpro pada Senin, 29 Agustus lalu. Suhajar menggantikan posisi komisaris sebelumnya yang meninggal dunia.

RUPSLB juga mengangkat Iwan Takwin sebagai Direktur Teknik dan Pengembangan Bisnis PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Iwan adalah mantan Direktur Proyek Jakarta International Stadium (JIS).

Saat ini, Iwan mengisi jabatan yang sebelumnya diemban oleh Mohammad Aprindy. Aprindy kini telah diangkat sebagai Direktur Utama PT MRT Jakarta menggantikan William Sabandar.

Dengan demikian, susunan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris Jakpro adalah sebagai berikut:

- Direktur Utama: Widi Amanasto

- Direktur Bisnis: Gunung Kartiko

- Direktur Dukungan Bisnis: Muhammad Taufiqurrachman

- Direktur Keuangan & TI: Leonardus W. Wasono Mihardjo

- Direktur Teknik dan Pengembangan Bisnis: Iwan Takwin

- Komisaris Utama: Hamdan Zoelva

- Komisaris: Nurmansjah Lubis

- Komisaris: Sigit Wijatmoko

- Komisaris: Suhajar Diantoro