YOGYAKARTA - Surat rekomendasi Komnas HAM atas kasus pembunuhan Brigadir J telah diberikan kepada Polri. Rekomendasi tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas Ham selama ini.
Komnas HAM membuat dua laporan rekomendasi dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu laporan lengkap dan laporan teknis. Laporan lengkap atau komprehensfi akan diberikan kepada Presiden Jokowi dan DPR RI. Sementara laporan teknis yang diberikan hari ini kepada Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik, mengatakan dalam surat rekomendasi Komnas Ham disampaikan mengenai obstruksi keadilan, serta pembunuhan di luar hukum. Komnas Ham memberikan rekomendasi langkah Polri dalam menangani kasus serupa.
"Itu justru yang utama (obstruction of justice), karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruksi keadilan tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," kata Ahmad Taufan Damanik, Kamis 1 September.
3 Isi Rekomendasi Komnas HAM
Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Timsus Polri dalam memberikan kasus pembunuhan Brigadir J. Komjen Agung Budi Maryoto, Irwasum Polri, menerima tiga rekomedasi dari Komnas HAM.
Extrajudicial Killing/Pembunuhan di Luar Hukum
Komnas Ham membahas mengenai extrajudicial killing dalam surat rekomendasi yang diberikan kepada Polri. Extrajudicial killing merupakan suatu suatu pelanggaran hak hidup seseorang, yaitu suatu tindakan dalam bentuk apapun yang menyebabkan seseorang kehilangan nyawa tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan.
"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing," kata Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri dalam konferensi pers , Kamis (1/9).
Tidak Ditemukan Penganiayaan
Isi surat rekomendasi Komnas HAM yang kedua adalah tidak ditemukannya pertimbangan. Komnas HAM menyimpulkan bahwa tindakan yang selama ini didugakan ternyata tidak ada.
"Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau opini," ungkap Komjen Agung Budi Maryoto.
Tindak Pidana Obstruction of Justice
Isi ketiga dari surat rekomendasi Komnas HAM yakni halangan keadilan. Obstruction of Justice adalah segala tindakan menahan, memengaruhi, mengancam, yang menghambat sebuah proses hukum pada suatu perkara.
Aturan mengenai halangan keadilan termuat dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 221 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam penanganan kasus ini, pihak-pihak yang melakukan tindak pidana tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Komjen Agung juga mengatakan tindak pidana ini juga sedang ditangani oleh Timsus.
"Yang ketiga, dari pembunuhan pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruksi keadilan. Yang kebetulan oleh penyidik Timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruksi peradilan," jelasnya.
Itu tadi isi dari surat rekomendasi Komnas HAM yang diberikan kepada Polri. Komnas HAM masih terus mengawal proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J. Untuk surat rekomendasi lengkap yang akan diberikan kepada Presiden, saat ini masih terus disempurnakan oleh Komnas HAM.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kami menghadirkan berita terupdate nasional dan internasional untuk anda