JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, investigasi Komnas HAM atas kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak projusticia. Laporan yang dikeluarkan disebutnya hanya sebagai pelengkap informasi.
Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi laporan Komnas HAM pada Kamis, 1 September kemarin. Ada sejumlah temuan yang salah satunya telah terjadi kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
"Temuan Komnas HAM maupun laporan Komnas Perempuan itu hanya pelengkap informasi. Tidak ada nilai projusticia-nya," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 September.
Adapun yang dimaksud projusticia adalah untuk/demi hukum atau undang-undang. Penggunaan istilah ini dalam dokumen maupun surat resmi penegak hukum menunjukkan tindakan mereka adalah tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum.
Kembali ke Mahfud, dia mengatakan temuan Komnas HAM bisa saja digunakan bagi polisi maupun jaksa. Tapi, bisa juga tidak karena tidak mengikat.
"Polisi dan jaksa bisa memakai atau tak memakai (rekomendsi, red). Biar saja agar semua segi bisa dilihat," tegasnya.
Komnas HAM menyimpulkan asus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan extrajudicial killing. Adapun latar belakangnya adalah kekerasan seksual.
"Terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan extrajudicial killing yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September.
Adapun laporan dan rekomendasi dari Komnas HAM ini telah diserahkan pada Mabes Polri pada hari yang sama. Ada tujuh rekomendasi yang disampaikan lembaga itu.
Pertama, meminta penyidik Polri untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam proses penegakan hukum.
Kedua, menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah dengan memperhatikan prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus.
Kemudian, memastikan enegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja. Tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap teruduga pelakunya saja, tetapi semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.
Keempat, Meminta kepada inspektorat khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan obstruction of justice dalam penanganan dan pengungkapkan peristiwa kematian Brigadir J.
Kelima, menguatkan kelembagaan UPPA sebagai direktorat agar menjadi lebih independen dan profesional terhadap kasus perempuan, termasuk kekerasan seksual.
Keenam, meminta Polri mengadopsi praktik baik dalam penanganan palaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi terhadap kasus lain. Khususnya terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum.
BACA JUGA:
Terakhir, Komnas HAM meminta Polri melakukan upaya pembinaan terhadap semua anggota kepolisian agar menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memegang teguh prinsip profesionalitas.