Bagikan:

JAKARTA - Polisi Prancis pada Hari Rabu mencari seorang pengkhotbah kebencian yang melarikan diri, setelah pengadilan administrasi tinggi memberi Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin lampu hijau untuk deportasinya ke Maroko.

Petugas percaya bahwa Hassan Iquioussen melarikan diri ke Belgia, setelah Darmanin mentweet bahwa dia akan "diusir dari wilayah nasional" dalam "kemenangan besar bagi republik".

Kasus ini diajukan ke pengadilan tertinggi Prancis, setelah hakim Paris memblokir deportasi imam tersebut. Kementerian dalam negeri memerintahkan ini pada akhir Juli terakit "pidato anti-Semit yang sangat mematikan" dan khotbah yang menyerukan "ketundukan" perempuan kepada laki-laki.

Iquioussen (58), memiliki puluhan ribu pelanggan melalui akun YouTube dan Facebook dari rumahnya di Prancis utara.

Ia lahir di Prancis, tetapi memegang kewarganegaraan Maroko.

Pengacaranya berhasil mengajukan ke pengadilan Paris untuk memblokir perintah tersebut, dengan mengatakan itu akan menciptakan "kerugian yang tidak proporsional" untuk "kehidupan pribadi dan keluarganya".

Seorang pengacara kementerian dalam negeri pekan lalu mengatakan kepada Dewan Negara, Iquioussen "telah bertahun-tahun menyebarkan ide-ide berbahaya yang tidak kurang dari hasutan untuk kebencian, diskriminasi dan kekerasan".

"Pidato dakwahnya diselingi dengan pernyataan yang menghasut kebencian dan diskriminasi, membawa visi Islam yang bertentangan dengan nilai-nilai Republik," katanya, melansir The National News 31 Agustus.

Pengacara terdakwa menjawab, beberapa pernyataan termasuk pidato anti-Semit atau misoginis sudah lebih dari 20 tahun, menunjukkan bahwa dia tidak pernah dituntut untuk pernyataan publiknya.

"Ya, Iquioussen adalah seorang konservatif. Dia telah membuat pernyataan mundur tentang tempat perempuan dalam masyarakat," kata Lucie Simon.

"Tapi itu bukan ancaman serius bagi ketertiban umum," tandasnya.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Dalam Negeri membalas, kata-kata imam itu "menciptakan lahan subur bagi separatisme dan bahkan terorisme," bersikeras bahwa ia "tetap anti-Semit".

Darmanin telah memperingatkan, dia akan mencoba mengubah undang-undang jika hakim menemukan Iquioussen tidak dapat dideportasi.