Bagikan:

JAKARTA - Korea Selatan baru saja mendeportasi seorang warga negara China yang ditangkap karena bersembunyi tanpa ikut karantina wajib setelah dites positif COVID-19 setibanya di Korea Selatan awal bulan ini.

Dikutip dari Yonhap News, Selasa 24 Januari, pria berusia 41 tahun itu dideportasi pada 13 Januari lalu. Delapan hari setelah dia ditangkap karena menolak karantina dan malah melarikan diri setelah dinyatakan positif terkena virus saat diperiksa di Bandara Internasional Incheon pada 3 Januari.

"Dia dirujuk ke kejaksaan setelah penyelidikan polisi atas tuduhan melanggar Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, tetapi dibutuhkan lebih dari sebulan sebelum sidang pengadilan," seorang pejabat dari Markas Pusat Penanggulangan Bencana.

"Kami harus membebaskannya, karena kasus tersebut bukan merupakan alasan untuk penangkapan resmi dan Dinas Imigrasi mengambil tindakan deportasi paksa, yang dapat diambil sendiri oleh badan tersebut tanpa pengadilan," kata pejabat tersebut.

Denda dapat dikenakan setelah penuntutan membawa kasus ini ke pengadilan, kata pejabat itu.

Hingga satu tahun penjara atau denda 10 juta won (US$8.121) dapat dikenakan bagi pelanggar Undang-Undang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular.

Pria China itu juga dilaporkan dilarang memasuki Korea Selatan selama satu tahun.