RIAU - Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, mengatakan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru telah melakukan deportasi terhadap warga negara China yang melewati batas izin keluar.
Dia menyebutkan, WNA China tersebut kini telah dipindahkan ke ke Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta, untuk menjalani masa karantina 9 hari sebelum dideportasi kembali ke negaranya.
"WNA tersebut akan menjalankan karantina selama 9 hari sebelum dideportasi ke negara asalnya. Karantina tersebut merupakan persyaratan dari China sebelum memasuki negara mereka. Selama di karantina, deteni itu nanti di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 14 April.
Dia melanjutkan, WNA dari negara tirai bambu itu sebelumnya berurusan dengan BNN Kabupaten Siak karena positif menggunakan narkoba. Kemudian WNA tersebut direhabilitasi. "Karena direhabilitasi, masa EPO-nya habis, jadi harus kita deportasi," ujarnya.
Kepala Rudenim Pekanbaru Yanto Ardianto menambahkan, bahwa WNA China yang dideportasi berinisial WW dengan usia 46 tahun. Dia dipindahkan ke Jakarta dengan pengawasan melekat oleh dua petugas Rudenim.
Ia mengatakan, deteni tersebut telah diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional SSK II Pekanbaru menggunakan Pesawat Udara Batik Air dengan kode penerbangan ID6851 pada 12 April 2022 pukul 07.50 WIB menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta.
"Pemindahan berjalan aman dan lancar. Sekarang yang bersangkutan berada dalam wewenang Ditjen Imigrasi," imbuhnya.
BACA JUGA:
Dengan dilaksanakannya pemindahan terhadap 1 orang deteni WN China tersebut, maka jumlah deteni dan pengungsi yang berada di bawah pengawasan Rudenim Pekanbaru sampai saat ini adalah 888 orang.
Jumlah itu terdiri atas pengungsi yang difasilitasi oleh International Organization for Migration (IOM) sebanyak 878 orang, immigratoir (pelaku pelanggaran imigrasi) yang difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru sebanyak 9 orang dan pengungsi mandiri yang tidak difasilitasi oleh IOM 1 orang.