Diduga Menghasut Kebencian dan Kekerasan, Masjid di Prancis Utara Ditutup Enam Bulan
Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin. (Wikimedia Commons/Jacques Paquier)

Bagikan:

JAKARTA - Sebuah masjid di Prancis utara telah diperintahkan ditutup selama enam bulan, karena diduga menghasut kekerasan, menambah daftar jumlah masjid yang ditutup di negara itu.

Prefektur Departemen Oise mengatakan, masjid besar di Beauvais ditutup karena 'menghasut kebencian, kekerasan dan permintaan maaf atas jihad, mengutip Euronews 28 Desember.

Menteri Dalam Negeri Prancis Gérald Darmanin mengumumkan pada 14 Desember lalu, ia telah "menggerakkan" prosedur penutupan administratif masjid ini karena khotbah "yang tidak dapat diterima, melawan orang Kristen, homoseksual dan Yahudi."

Pengacara LSM "Espoir et Fraternité" ("Harapan dan Persaudaraan"), yang mengelola masjid Samim Bolaky mengatakan kepada AFP, dia telah mengajukan banding ke pengadilan tata usaha di Amiens atas keputusan ini.

Bolaky mengatakan, pihak berwenang menargetkan "pernyataan tertentu yang dibuat selama khotbah oleh salah satu imam masjid, yang sejak itu diskors - yang berbicara secara sukarela".

Ia menggaris bawahi, asosiasi "Espoir et Fraternité" telah "selalu memerangi terorisme dan selalu mempromosikan hidup bersama dengan rukun antar masyarakat.

Namun Kementerian Dalam Negeri membantah, mengatakan pria itu "dihadirkan sebagai pembicara sesekali, tetapi pada kenyataannya bertindak sebagai imam rutin", telah membuat pernyataan yang "memuliakan jihad dan para pejuang, yang ia gambarkan sebagai pahlawan".

Selain itu, dia juga dikatakan telah membela "praktik Islam yang ketat" dan "keunggulannya terhadap hukum Republik". Selain itu, pernyataannya mengecam "penjahat dan menampilkan masyarakat Barat sebagai Islamofobia", kata kementerian itu.

masjid prancis
Ilustrasi masjid di Prancis. (Wikimedia Commons/LPLT)

Pernyataan itu juga mendesak "umat beriman untuk memutuskan hubungan dengan Republik", menurut pihak berwenang.

Untuk diketahui, pihak berwenang Prancis telah memerintahkan penutupan lebih dari 25 masjid setelah penerapan undang-undang separatisme kontroversial, yang mulai berlaku pada akhir Agustus.

Darmanin mengatakan kepada saluran berita LCI awal bulan ini, selama enam bulan terakhir 99 masjid yang diduga terkait radikalisme, telah dikendalikan oleh pihak berwenang.

Sementara, Prancis hingga saat ini diketahui memiliki total sekitar 2.620 tempat ibadah Ummat Muslim yang tersebar di seluruh wilayahnya.

"Dari 99 tersebut, 21 sudah ditutup, dan 6 sedang dalam proses penutupan," ungkap Menteri Darmanin.

"Kami juga menemukan 36 dari masjid-masjid ini telah menerima tuntutan Republik, baik untuk meninggalkan federasi tertentu, atau untuk memisahkan diri dari imam yang kami anggap berbahaya, atau untuk menghentikan pendanaan asing, atau sayangnya untuk menggabungkan ketentuan ini, jadi kami menghapusnya dari daftar," paparnya.

Beberapa asosiasi juga telah dibubarkan sejak undang-undang tersebut diberlakukan, termasuk la Ligue de Defense Noire Africaine, yang menggambarkan dirinya sebagai "gerakan revolusioner untuk membela hak-hak Afrodescendants dan Afrika", Nawa Center d'Etudes Orientales et de Traduction penerbit, yang dituduh melegitimasi jihad, dan kelompok Alvarium sayap kanan, karena menghasut kebencian.