Kendalikan Perokok Pemula Demi Lindungi Anak, Kemenko PMK Dukung revisi PP 109/2012
Ilustrasi puntung rokok. (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mendukung revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dalam upaya perlindungan terhadap anak.

"Kemenko PMK mendukung revisi PP 109/2012 guna memperbaiki celah regulasi yang masih dianggap lemah dan juga dengan harapan dapat mengendalikan perokok pemula dalam upaya perlindungan anak," kata Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kemenko PMK, Nancy Dian Anggraeni di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 30 Agustus.

Dalam acara peluncuran buku "Medan Laga Pengendalian Rokok di Indonesia" yang diakses secara daring, Nancy mengatakan revisi PP 109/2012 juga bertujuan untuk menyiapkan kebutuhan regulasi yang lebih kuat dalam rangka menjalankan amanah Perpres 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

"Perpres Nomor 18 Tahun 2020 menargetkan turunnya perokok usia 10-18 tahun dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen pada tahun 2024 sehingga revisi ini fokus untuk mengendalikan perokok pemula dalam upaya perlindungan anak," katanya.

Dia menambahkan, Kemenko PMK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan pada 27 Juli 2022 yang lalu telah menyelenggarakan Uji Publik Revisi PP Nomor 109 Tahun 2012.

Kegiatan uji publik tersebut, kata dia, bertujuan untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat umum dalam memberikan berbagai masukan dan pandangan dalam kaitan dengan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012.

"Kemenko PMK menyelenggarakan uji publik dengan tujuan untuk membuka ruang partisipasi bagi perseorangan atau kelompok yang memiliki kepentingan terhadap substansi rancangan perubahan Peraturan Pemerintah dengan memberikan masukan dan pandangannya," tuturnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mengatakan uji publik Revisi PP 109/2012 mengangkat tagline #AnakTerlindungiIndonesiaMaju dan #RokokBukanBuatAnak.

Pada uji publik Revisi PP 109/2012 tersebut turut hadir Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, para perwakilan pengusaha produk tembakau, organisasi profesi, perwakilan petani dan pekerja, akademisi, organisasi kaum muda, serta perwakilan organisasi perempuan dan perlindungan anak.