Bagikan:

LOMBOK BARAT - Tersangka berinisial S memeragakan 27 adegan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan seorang guru taman kanak-kanak (TK) berinisial H di sebuah rumah kawasan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polres Kota Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan tersangka memeragakan 27 adegan mulai dari depan rumah korban.

"Jadi, awalnya pelaku yang berprofesi sebagai mandor ini datang mengecek pekerjaan bangunan di depan rumah korban," katanya dikutip ANTARA, Selasa, 30 Agustus.

Adegan berlanjut dengan memosisikan pelaku masuk ke rumah korban. Ketika itu korban yang digantikan dengan wujud boneka manekin sedang memasak di dapur.

"Pelaku kemudian menyambangi korban yang lagi masak dan mengajak ngobrol-ngobrol, bersenda gurau hingga berakhir dengan berhubungan badan," ujarnya.

Setelah itu, korban menuntut tanggung jawab pelaku dengan meminta pelaku menikahinya. Namun, korban kecewa lantaran pelaku mengaku sudah beristri dan punya keluarga.

"Di situ korban merasa dibohongi pelaku karena awal berkenalan, pelaku mengaku masih bujang," ucap Kadek Adi.

Kadek Adi menjelaskan korban awalnya memukul dan menggigit tangan pelaku. Pelaku yang mendapat perlakuan demikian, sontak memukul wajah korban dengan tangan kosong hingga korban jatuh ke lantai.

"Pelaku juga sempat membenturkan kepala korban ke dinding," katanya.

Adegan penganiayaan terhadap korban, dipastikan Kadek Adi sudah sesuai dengan hasil autopsi jenazah H.

"Dari hasil autopsi memang terdapat luka lebam pada wajah dan luka benturan di kepala. Ini juga sesuai dengan keterangan pelaku yang sempat membenturkan kepala korban ke dinding kamar mandi," tambahnya.

Kemudian, adegan berlanjut ketika posisi korban pingsan. Pelaku menyekap korban di kamar mandi dan menutupnya menggunakan kain.

"Pelaku ini kalut melihat korban pingsan sehingga dia cari cara untuk menutupi perbuatan. Dia buat segalanya sangat tertutup, termasuk memindahkan kendaraan korban masuk ke dalam rumah dan rumah dikunci pelaku," kata Kadek Adi.

Proses tersebut berlangsung pada adegan 17. Perbuatan pelaku memindahkan kendaraan korban masuk ke rumah juga sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

"Jadi, dari hasil analisa CCTV, kami temukan sebuah fakta bahwa pada tanggal 26 Juli 2022 pukul 09.55 Wita, pelaku ini kelihatan masuk ke rumah, kemudian mendekati pukul 12.00 WITA, pelaku keluar dari rumah," ucapnya.

Dengan konstruksi kasus itu, Kadek Adi mengungkapkan bahwa penyidik telah menarik kesimpulan perihal waktu dari peristiwa pidana yang diduga dilakukan oleh pelaku.

"Kami berkesimpulan bahwa peristiwa pidana itu terjadi pada interval pukul 10.00 sampai 11.00 WITA,” ujarnya.