Bagikan:

MATARAM - Kasat Reskrim Polresta Mataram, NTB, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membeberkan hasil autopsi guru TK berinisial H, korban pembunuhan.

"Dari hasil autopsi menyebutkan bahwa korban meninggal dalam keadaan hamil," kata Kadek Adi dilansir ANTARA, Senin, 15 Agustus.

Hasil autopsi dari Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Mataram tersebut, kata dia, baru diterima penyidik pada Senin (15/8) pagi.

Berdasarkan penjelasan dari tim forensik, Kadek Adi mengungkapkan ada penebalan pada dinding rahim. Hal itu pun yang menyimpulkan bahwa korban meninggal dalam kondisi hamil.

"Penebalan pada dinding rahim korban mencapai 1,5 sentimeter," ujarnya.

Bukti soal korban hamil juga dilihat dari hasil tes urine. Tim forensik mendapatkan tanda-tanda yang menyatakan korban hamil dari tes urine tersebut.

Keterangan dari tim forensik ini juga telah dikuatkan dari pengakuan tersangka S. Pelaku mengetahui korban hamil 2 bulan.

Perihal penyebab korban meninggal dunia juga disampaikan. Menurut tim forensik, kata Kadek Adi, korban meninggal karena kekurangan oksigen.

Penyebab korban kekurangan oksigen ini juga sudah dipadukan dengan keterangan tersangka S. Dalam modus pembunuhan korban, tersangka S sempat mencekik dan menjerat leher korban menggunakan kain.

Korban meninggal juga disebabkan karena adanya penganiayaan lainnya yang dilakukan oleh tersangka S. Pelaku menghantamkan kepala korban ke dinding dan memukul wajah korban.

"Jadi, semua hasil autopsi sudah sesuai dengan keterangan tersangka S," ucapnya.

Dengan adanya hasil autopsi ini, lanjut Kadek Adi, kini penyidik sedang berupaya untuk segera merampungkan berkas perkara tersebut.

"Untuk cepat kasus ini, kami limpahkan ke jaksa," katanya.

Kasus pembunuhan guru TK ini terungkap setelah tersangka S yang merupakan pacar korban ditangkap di Ngawi, Jawa Timur.

Penangkapan tersangka S berawal dari hasil pengembangan penemuan jenazah korban H pada hari Jumat (29/7) di rumahnya, Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan tanda-tanda kekerasan terhadap jenazah korban H. Berangkat dari temuan visum tersebut yang menjadi dasar kepolisian melakukan pengembangan ke arah tersangka S.