Polda Metro Rampungkan Rekonstruksi Pembunuhan Wanita yang Mayatnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu
Polda Metro Jaya menghadirkan CRT alias Rudolf (36), tersangka kasus pembunuhan berencana dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya pada Rabu merampungkan 90 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana oleh tersangka CRT alias Rudolf (36) terhadap perempuan berinisial AYR alias Icha (36) yang jasadnya ditemukan di kolong Tol Becakayu, Jatibening, Bekasi.

"Subdit Jatanras melaksanakan kegiatan rekonstruksi terkait pembunuhan atas nama tersangka Rudolf di Green Pramuka. Total adegan hari ini adalah 90 adegan," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga dilansir ANTARA, Rabu, 7 Desember.

Dia menjelaskan, sebanyak 26 adegan dilakukan di lokasi pengganti, yakni di Polda Metro Jaya dan 61 adegan di Apartemen Green Pramuka dan tiga adegan di TKP di kolong Tol Becakayu.

Panjiyoga mengatakan, hal terpenting dalam rekonstruksi tersebut adalah terkait pembunuhan yang dilakukan Rudolf terhadap korban.

Rekonstruksi tersebut menunjukkan keterangan tersangka masih konsisten dengan hasil rekonstruksi dan tidak ada temuan fakta baru.

"Sementara proses rekonstruksi ini masih sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman CCTV yang kita temukan di TKP. Dan temuan baru di proses ini tidak ada, jadi masih sesuai dengan keterangan awal," ujarnya.

Hasil rekonstruksi tersebut akan disertakan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rudolf dan diserahkan kepada Kejaksaan untuk diperiksa dan disidangkan.

Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pria berinisial CRT alias Rudolf (36) sebagai tersangka atas perkara pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial AYR alias Icha (36).

Rudolf membunuh Icha di unit apartemen tersebut pada Senin (17/10) dan membuang jasadnya di kolong Tol Becakayu.

Mayat korban yang terbungkus plastik itu kemudian ditemukan oleh seorang warga yang hendak mengganti ban truk.

Rudolf kemudian ditangkap pada Selasa (18/10) pukul 11.00 WIB di kawasan Pondok Gede saat hendak menjual laptop milik korban.

Polisi kemudian menetapkan Rudolf sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Adapun ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut, yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Penyidik Kepolisian mengungkapkan motif Rudolf melakukan pembunuhan terhadap Icha adalah sakit hati karena masalah pribadi. Polisi juga menyebutkan, keduanya tidak mempunyai hubungan asmara.