Bagikan:

TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 10 wanita dan satu pria dalam razia tempat prositusi di Kota Tangerang pada Jumat, 26 Agustus malm. 

Diketahui belasan orang yang diamankan ini terjaring dari dua titik di Kota Tangerang yakni Aeropolis Tower B, Neglasari dan kawasan Poris Plawad Ruko Edelweiss, Cipondoh, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan satu dari 10 wanita yang diamankan pihaknya merupakan penyedia tempat prositusi tersebut.

"Kami dapatkan berdasarkan informasi dari masyarakat, di apartemen Aeropolis diamankan sebanyak tiga wanita dan seorang pria, sedangkan di ruko plawad diamankan sebanyak 6 Terapis dan 1 orang wanita sebagai penyedia tempat pijat," kata Zain, Minggu, 28 Agustus.

Zain menuturkan untuk wanita-wanita yang diamankan di kawasan Aeropolis, Neglasari dengan membuka booking order (BO) melalui online. Sementara itu untuk di kawasan Cipondoh yakni tempat pijat yang dijadikan prositusi.

"Pelaku yang di Aeropolisi Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE," sebutnya.

"Pelaku (di Cipondoh) tempat refleksi dijadikan tempat esek - esek kami sangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP perbuatan prostitusi," sambungnya.

Dalam kesempatannya, Zain mengungkapkan bahwa pihaknya bakal terus melakukan razia yang diduga menjadi tempat prositusi. Hal ini dilakukan untuk menjaga moto Kota Tangerang yakni Kota Akhlakul Karimah (Akhlak yang baik dan terpuji)

"Dalam rangka penegakan perda Nomer 8 kota Tangerang tentang prostitusi. Sebab Kota Tangerang merupakan Kota yang bermoto Akhlakul Karimah," tutupnya.