JAKARTA - Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pemerintah pusat seolah lepas tanggung jawab terkait keputusan pembukaan sekolah atau proses belajar secara tatap muka pada Januari 2021. Sebab, semua izin perihal tersebut diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda).
"Menyerahkan kepada Pemerintah Daerah tanpa berbekal pemetaan daerah dan sekolah yang dapat dikategorikan siap dan belum siap, menurut saya bentuk lepas tanggung jawab," ujar Komisioner KPAI, Retno Listyarti dalam keterangannya, Sabtu, 21 November.
Rento bilang, dalam penanganan permasalahan ini pemerintah pusat lebih baik mengambil keputusan untuk bekerja sama dengan Pemda. Sehingga, jika nantinya ada permasalahan baru di balik penerapan keputusan itu dapat diselesaikan dengan baik.
Meskipun dasar penyerahan tanggung jawab ke Pemda dikarenakan lebih mengatahui seluk beluk wilayah terkait penyebaran COVID-19.
"Seharusnya bukan diserah Pemda, akan tetapi dibangun sistem informasi, komunikasi, koordinasi dan pengaduan yang terancana baik," ungkap dia.
"Sehingga pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi melakukan persiapan buka sekolah dengan infrastruktur dan protocol kesehatan/SOP Adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sekolah," sambungnya.
Retno memaparkan data hasil penijauan 48 sekolah di 8 Provinsi sejak 15 Juni hingga 19 November. Hasilnya, hanya 2 sekolah yang dianggap siap menerapkan proses belajar mengajar secara tatap muka.
"KPAI nilai sudah sangat siap melakukan pembelajaran tatap muka, yaitu SMKN 11 Kota Bandung dan SMPN 4 Kota Solo," tegasnya.
Sementara untuk sisanya masih memerlukan perbaikan dalam penerapan Protokol kesehatan dan standar Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB). Sehingga, dengan masih banyaknya sekolah yang belum siap disarankan untuk menunda pembukaan sekolah di 2021.
"Kalau Daerah belum siap, maka tunda dulu buka sekolah, meskipun di daerah itu zonanya hijau," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan kebudayan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan pemerintah daerah membuka sekolah atau melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Pembukaan sekolah ini tidak lagi didasari oleh zonasi penyebaran COVID-19 seperti yang pernah disampaikannya.
Dengan adanya jeda waktu pemberlakuan pembelajaran tatap muka ini, Nadiem berharap pemerintah daerah dan pihak sekolah dapat mempersiapkan diri.
"Kalau ingin tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem menjelaskan keputusan pembukaan sekolah akan diambil oleh tiga pihak yang berkepentingan yaitu pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolahnya. Meski pembelajaran tatap muka dilakukan, orang tua boleh menentukan anaknya masuk sekolah atau tidak. Mengingat pembelajaran tatap muka ini hanya diperbolehkan bukan diwajibkan bagi semua siswa.
"Jadi, kalaupun sekolahnya dibuka ini harus saya tekankan lagi, bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka. Walaupun sekolahnya sudah buka, keputusan terakhir masih ada di orang tua," ujarnya.