KPK Ternyata Sudah Endus Potensi Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Lewat Jalur Mandiri
Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri/DOK Humas KPK

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah mengendus potensi korupsi yang mungkin terjadi saat penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Kajian yang berujung pemberian rekomendasi juga sudah dilaksanakan.

"KPK sebelum adanya tangkap tangan (Rektor Unila Karomani, red) telah memberikan rekomendasi dan surat edaran KPK tanggal 29 Maret 2022 tentang penyempurnaan Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri S1 Perguruan Tinggi Negeri," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus.

Rekomendasi yang berawal dari kajian ini, sambung Ali, dibuat karena banyaknya laporan yang masuk ke KPK terkait penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri. Namun, dia tak memerinci bagaimana jenis aduan tersebut.

"Artinya sudah ada kajian oleh KPK terkait bagaimana kemudian potensi yang kemungkinan terjadi mengenai PMB jalur mandiri ini atau jalur non reguler itu," tegasnya.

KPK menegaskan pihaknya juga tidak tiba-tiba melakukan OTT terhadap Rektor Unila. "Kami sudah melakukan pencegahan. Bahkan memberikan rekomendasi langsung di tahun 2022," ujarnya.

"Yang pasti bahwa apa yang kemudian kami kerjakan adalah sesuai dengan peta jalan yang kami miliki dengan tiga strategi yaitu pendidikan antikorupsi, pencegahan, dan penindakan," sambung Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022. Penetapan tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan di Lampung, Bandung, dan Bali.

Para tersangka yang terjerat kasus ini adalah Rektor Universitas Lampung 2020-2024 Karomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi; Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri; dan swasta Andi Desfiandi.

Dalam kasus ini, Karomani diduga mematok harga bagi calon mahasiswa baru di kampusnya dengan kisaran Rp100 juta hingga Rp350 juta saat melaksanakan Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Permintaan ini disampaikan setelah Heryandi dan Muhammad Basri menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk membayar.

Salah satu keluarga calon peserta Simanila, Andi kemudian berinisiatif membayar setelah keluarganya diterima sebagai mahasiswa karena bantuan Karomani. Dia kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 juta di Lampung yang diambil oleh seorang dosen, yaitu Mualimin.

Dari perbuatannya itu, Karomani diduga berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp603 juta dari Mualimin yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi sebesar Rp575 juta.

Sementara dari Muhammad Basri dan Budi Sutomo yang merupakan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung, diduga total uang yang diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar. Uang ini kemudian dialihkan menjadi tabungan deposito, emas batangan, dan masih ada yang dalam bentuk tunai.