Bagikan:

TANGERANG - Polisi menggerebek paktik judi berjenis pakong di Desa Pasilian, Kronjo, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi ini ada 3 orang pelaku yang diamankan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan kejadian itu terjadi pada Senin, 22 Agustus.

“Benar telah kami amankan pelaku praktik judi pakong. Dari penggerebekan ini petugas mengamankan 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Raden dalam keteranganya, Jumat, 26 Agustus.

Raden menceritakan penggerebekan itu didasari dari laporan dari warga tentang adanya praktik judi pakong di lokasi tersebut. Bahkan kegiatan itu dilakukan setiap hari. “Judi pakong ini dilakukan setiap hari tanpa libur khususnya di malam hari,” katanya.

Oleh sebab itu, pihaknya langsung bergerak dan melakukan penyilidikan hingga akhirnya ditangkapnya tiga orang tersangka judi pakong tersebut. “Selain mengamankan 3 orang, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah handphone seluler dan uang tunai sebesar Rp101,000,00,” sebutnya.

Kini ketiga pelaku itu harus mempertangungkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau 303 KUHP tentang judi dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.