Pemilik Kenpark Surabaya Siap Tanggung Jawab Kasus Ambrolnya Wahana Seluncur Air: Saya Pasti Datang Bawa <i>Lawyer</i>
DOKUMENTASI/Petugas BPBD memeriksa wahana water park yang roboh di Surabaya/ Foto: Antara

Bagikan:

SURABAYA - Pemilik Kenjeran Park (Kenpark) Surabaya, Soetiadji Yudho belum memenuhi panggilan penyidik Polres Tanjung Perak Surabaya. Tersangka ambrolnya wahana seluncur air di Kenpark itu siap bertanggungjawab atas insiden pada Sabtu, 7 Mei lalu.

"Saya nanti pasti datang, saya akan pertanggungjawabkan. Saya nanti akan bawa lawyer untuk mendampingi," kata Soetiadji, dikonfirmasi, Kamis, 25 Agustus 

Soetiadji mengaku bingung dengan penetapan tersangka oleh kepolisian tersebut. Pasalnya, dia mengaku sudah tak mengurusi operasional Kenpark lebih dari 10 tahun.

"Makanya saya heran kok menyangkutkan ke PT (PT Bangun Citra Wisata). Padahal saya sudah 10 tahun lebih gak ikut mengurusi operasional (Kenpark)," katanya.

Soetiadji mengklaim pihaknya juga merupakan konsumen dari perusahaan Whitewater Slide asal Kanada. Karena itu, dia menegaskan dirinya tidak ikut membuat barang tersebut dan hanya memakainya.

"Saya ini konsumen, konsumen pabrik (seluncuran) yang bikinnya dari Kanada. Jadi kan bukan saya yang bikin, itu ada pabriknya, ini saya pemakai," katanya.

Ditanya perihal perawatan, Soetiadji menyebut pihaknya hanya melakukan pengecatan di bagian luar. Alasannya seluncuran bukan barang elektronik sehingga tidak dilakukan perbaikan di dalam.

"Maintenance tahun lalu ya hanya lapisan pengecatan di luar. Kita gak bisa mengubah di dalamnya, itu sudah barang mati, mau diperbaiki apanya? Ya nggak bisa," ujarnya.

Sebelumnya, Manajer Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS, dan pemilik Kenjeran Park berinisial ST ditetapkan menjadi tersangka. Mereka bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan wahana seluncur, di Kenpark Surabaya ambrol pada 7 Mei lalu.

Atas perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 8 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 360 KUHP.