Kasus Wahana Seluncur Air Ambrol, Pemilik dan 2 Manager Kenpark Surabaya Jadi Tersangka
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

SURABAYA - Polres Tanjung Perak Surabaya menetapkan tiga orang tersangka kecelakaan ambrolnya wahana seluncur air di Kenjaran Park (Kenpark) Surabaya. Ketiga tersangka itu adalah Manager Operasional berinisial SB, General Manager berinisial PS, dan 'Owner' atau pemilik Kenjeran Park berinisial ST.

"Kami tetapkan tiga tersangka, yakni pemilik Kenpark dan dua manager wisata Kenpark," kata Kasat Rerskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Wicaksana, di Surabaya, Selasa, 23 Agustus.

Arief menegaskan ketiga tersangka itu, orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya kecelakaan wahana seluncur, di Kenpark Surabaya pada Sabtu, 7 Mei 2022 lalu. Akibat kejadian itu, 17 orang pengunjung yang terdiri dari anak-anak terluka. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. 

"Proses penyelidikan telah menuruti prosedur. Misalnya, kami melakukan pemanggilan tapi yang bersangkutan meminta penundaan, sesuai prosedur ya harus kami turuti," ujarnya.

Arief mengatakan, sejumlah petinggi Manajemen Kenpark saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan polisi, selalu berdalih masih sibuk menangani para korban. "Alasannya masih sibuk mondar-mandir ke rumah sakit maupun ke rumah para korban," katanya.

Karena kerap mangkir dari panggilan polisi, akhirnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka, berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, ahli dan petunjuk barang bukti. Arief menjelaskan wahana seluncuran air yang ambrol itu disebabkan ada yang rapuh.

"Selama dioperasikan hanya dua kali dilakukan perawatan," katanya. 

Menurutnya, tak lama lagi berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Tinggal menunggu kelengkapan keterangan dari tersangka ST, yang berjanji akan memenuhi panggilan polisi pada hari Kamis, 25 Agustus lusa.  

"Kalau owner Kenpark itu menepati janjinya maka lengkap sudah berkas perkaranya untuk dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Selanjutnya tinggal menunggu teman-teman dari Kejaksaan untuk dinyatakan P21," ujarnya.   

Para tersangka dijerat Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 360 Undang-undang Kitab Hukum Pidana (KUHP). Namun ketiga tersangka tak ditahan, alasannya karena mereka kooperatif.