Bagikan:

BABEL - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) telah menonaktifkan oknum guru yang melakukan pemukulan terhadap seorang pelajar sekolah dasar (SD) di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

"Oknum guru yang bersangkutan tersebut telah kami nonaktifkan dari jabatannya sebagai guru di SD Negeri 33 Tanjung Pandan sejak 18 Agustus lalu," kata Kepala Dindikbud Belitung Soebagio di Tanjung Pandan, Babel, dikutip dari Antara, Kamis 25 Agustus.

Menurut dia, selain dinonaktifkan dari jabatannya, oknum guru tersebut juga telah dialihtugaskan sebagai staf di kantor Dindikbud Belitung.

Ia melanjutkan, adapun proses selanjutnya apabila pihak korban melanjutkan penyelesaian masalah tersebut ke proses hukum maka untuk pemberian sanksi selanjutnya kepada yang bersangkutan akan menunggu proses hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht.

"Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)," ujar dia.

Soebagio menambahkan, guna mencegah terulang kembali peristiwa tersebut pihaknya akan meningkatkan sosialisasi kepada pendidik dan tenaga pendidikan di daerah itu tentang peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan," tuturnya.

Sebelumnya beredar sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang oknum guru berinisial (F) melakukan pemukulan terhadap salah seorang pelajar sekolah dasar di daerah itu.