Bagikan:

YOGYAKARTA - Bicara soal kasus Polri yang sedang viral saat ini memang tak ada habisnya, apalagi tersangka juga menyenggol masalah kode etik Polri. 

Tentunya ini jadi hal yang sangat menarik untuk dibahas, apalagi tentang bab kewenangan komisi kode etik polri yang berurusan langsung dengan pelaku pelanggar.

Umumnya kode etik pekerjaan polri dan komisi kode etik polri yang berlaku bagi polisi dan pemegang fungsi kepolisian. Secara normatif dibatasi dalam Aturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 perihal Kode Etik Pekerjaan Polri dan Hukum Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 seputar Komisi Kode Etik Polri, sehingga kode etik pekerjaan Polri berlaku mengikat bagi tiap member Polri. Tujuannya untuk mengenal  pelaksanaan sidang yang dijalankan Komisi Kode Etik Polri bagi member polisi yang menjalankan pelanggaran kode etik.

Wewenang Komisi Kode Etik Polri

Secara yuridis, sebagaimana dikontrol`dalam ketetapan UU No. 2 Tahun 2002 perihal Kepolisian secara gambling dirumuskan bahwa tugas pokok Polri yaitu sebagai penegak peraturan, sebagai pelindung, sebagai pengayom dan pembimbing masayarakat khususnya dalam rangka kepatuhan dan ketaatan pada peraturan yang berlaku. 

Undang-undang terseut menyatut seputar tiga hal mendasar yang menjadi tugas utama Polri sebagaimana yang termuat dalam Tribrata ataupun Catur Prasetya Polri. Ketetapan itu dibatasi dalam Pasal 13 yang mengungkapkan bahwa Polri bertugas:

  1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
  2. menegakkan hukum;
  3. memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Oknum aparat polisi yang terseret tindak pidana dilakukan proses penegakan Kode Etik di kepolisian yang terdapat pengaturannya dalam “Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri (PERKAP KEPP).” Dalam “Pasal 17 ayat 1 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi. Penegakan kode etik dilakukan oleh Propam Polri, Komisi Kode Etik Pekerjaan (KKEP), Komisi Banding, Pengembangan Fungsi Peraturan Polri, SDM Polri. 

Landasan Dasar

Umumnya Kewenangan Kepolisian dalam menegakkan kode etik anggota Kepolisian yang melakukan tindak pidana memiliki dua landasan utama yaitu melalui keberadaan peraturan disiplin dan kode etik profesi.

  1. Peraturan disiplin anggota Polri diatur melalui PP No. 2 Tahun 2003.
  2. Landasan kedua adalah Kode Etik Profesi Polri yang diatur dalam Peraturan Kapolri

Nomor 14 Tahun 2011.

Reposisi Kewenangan Kepolisian dalam menegakkan kode etik Kepolisian didasarkan pada Undang-Undang No 2 Tahun 2002 perihal Kepolisian, aturan Kepolisian No 14 Tahun 2011 seputar Kode etik Kepolisian dan Hukum Pemerintah No 2 Tahun 2003 perihal Disiplin Member Kepolisian. Jika terjadi pelanggaran kumulatif antara pelanggaran disiplin dan pelanggaran Kode Etik Pekerjaan Polri, karenanya penyelesaiannya dijalankan lewat sidang disiplin atau Sidang Komisi Kode Etik Polri menurut pertimbangan atasan Ankum dari terperiksa dan anggapan serta anjuran regulasi dari pengemban fungsi pembinaan undang-undang. 

Penanganan pelanggaran Kode Etik Pekerjaan Polri dijalankan apabila ada laporan atau pengaduan yang diajukan oleh masyarakat, member Polri atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan.

Hukuman

Hukuman bagi polisi yang melanggar kode etik Merujuk pada Hukum Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, hukuman pelanggaran kode etik yang dijatuhkan terhadap polisi pelanggar berupa: 

  • Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; 
  • Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang komisi kode etik dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan; 
  • Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi, minimal selama satu minggu dan paling lama satu bulan; 
  • Dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi (yang lebih rendah) sekurang-kurangnya satu tahun; 
  • Dipindahtugaskan ke fungsi berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun; 
  • Dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi sekurang-kurangnya satu tahun; dan/atau 
  • Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. 

Pemberian hukuman ini tergantung pada pelanggaran kode etik yang diwujudkan oleh member Polri.

Setelah membahas Wewenang Komisi Kode Etik Polri, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!