Bagikan:

KARIMUN -  Wakapolres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Kompol Arsyad Riyandi mengatakan tiga pelaku perjudian jenis tebak angka yang berhasil diamankan jajarannya terancam hukuman 10 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” kata Wakapolres Karimun Kompol Arsyad Riyandi dilansir ANTARA, Senin, 22 Agustus.

Ketiga pelaku judi yang ditangkap yakni berinisial AS, PM dan B. Mulanya polisi menangkap AS dan PM terkait kasus perjudian jenis tebak angka di daerah Kolong, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Kamis (18/8).

Sedangkan pelaku B ditangkap di kawasan berbeda, yaitu di daerah Puakang, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

"Pengungkapan kasus judi tebak angka ini berawal dari informasi masyarakat," ujar Wakapolres.

Saat diamankan, katanya, polisi melihat pelaku PM sedang menulis angka-angka di buku rekapan judi tebak angka di tempat kejadian perkara. Sedangkan, pelaku AS bertindak sebagai bandar permainan judi tersebut.

Sementara pelaku berinisial B juga ditangkap ketika sedang menulis angka-angka di buku rekapan permainan judi yang sama.

"Ketiga pelaku mengakui terlibat kasus judi tebak angka," ucapnya.

Dari hasil penangkapan ini, lanjut Wakpolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Toa atau kertas-kertas togel yang sudah dibakar, kalkulator, pulpen warna hitam, satu unit handphone merk Samsung Galaxy A03 yang berisikan foto rekapan angka-angka Toa togel serta uang sebesar Rp4,4 juta.

Saat ini ketiga pelaku sudah dibawa ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada rekan-rekan media, masyarakat apabila menemukan tindak pidana khususnya perjudian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun untuk dilakukan penegakan hukum,” katanya.

Pengungkapan kasus judi ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar semua tindak pidana perjudian baik konvensional maupun daring diberantas oleh jajaran kepolisian di daerah-daerah.