Bagikan:

SURABAYA - Ketua tim penasihat hukum terdakwa pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, menyebut kuakifikasi para saksi dari JPU tak berbobot alias lemah. Pasalnya, mereka tidak mengetahui langsung karena tidak berada di lokasi.

"Karena, saksi ini tidak melihat apa yang didakwakan JPU, tapi mendengar dari cerita orang, sudah bolak-balik tanya, ya itu lah faktanya," kata Pasek Suardika di sela sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 22 Agustus.

Pengacara mengatakan saksi keempat dan kelima dihadirkan pada sidang lanjutan perkara pencabulan santriwati. Saksi keempat sudah diperiksa, dan kini menunggu pemeriksaan saksi kelima.

"Secara kualifikasi, saksinya hampir sama seperti sebelumnya. Artinya, si saksi ini tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa yang didakwakan (testimonium deauditu)," sambung Pasek Suardika.

Menurutnya, saksi yang dihadirkan seluruhnya hanya berdasarkan keterangan orang lain, bukan dialami atau dirasakan sendiri.

"Saya nggak tahu lagi nanti sisa saksi yang lain seperti apa, artinya kan hanya ada satu korban dua peristiwa. Nah menjelaskan dua peristiwa ini sampai sekarang belum ada yang valid, dan shahih yang bisa kita konfrontir," katanya.

Pasek Suardika menyatakan saksi keempat kali ini adalah orang pesantren. Dia menyampaikan kesaksiannya berdasarkan cerita dari korban. Artinya, saksi ini tidak melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung.

"Kalau semua hanya mendengar dari cerita kan susah, tapi yang dia ungkap adalah internal interview yang dia alami, dia cerita bahwa diinterview di Gubuk Cokro Terapi 1, hanya ada perbedaan dengan keterangan saksi ketiga kemarin," katanya.

Untuk lebih memperjelas pembuktian dan fakta yang ada, Pasek Suardika dan timnya langsung memberikan 'kejutan'. Saat sidang, timnya menunjukkan foto dan video lokasi yang dimaksud, agar tidak bias.

"Akhirnya kami bantu untuk memvisualkan lokasi yang disebutkan dan juga video, biar ada bayangan. Prinsipnya, kami ingin terbuka betul, foto dan videonya lokasi kami sampaikan, sehingga semua ada bayangan, karena kami yakin, JPU dan hakim tidak melihat lokasi, makannya kami siapkan sekarang," katanya.

"Sehingga, kalau ada saksi menjelaskan, tinggal diputar videonya, yang mana maksudnya, kami yang membantu malah, biar apa? biar jelas kasusnya, bahwa ini fakta atau fiksi. tapi sampai hari ini, novel fiksi yg menang, daripada kisah nyata," lanjutnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum yang juga Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus, mengatakan keterangan saksi keempat tersebut dinilai memperkuat pembuktiannya. Bahkan, sesuai dengan keterangan dalam BAP Penyidik.

"Hari ini kami masih mengajukan keterangan saksi yang diajukan JPU, secara garis besar keterangan saksi memperkuat keterangan saksi sebelumnya. Jadi, ada kesesuaian dengan keterangan saksi sebelumnya yang dituangkan dalam BAP penyidik, mendukung pembuktian kami," kata Firdaus.

Firdaus menjelaskan, saksi keempat kali ini menyampaikan keterangan secara lugas. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail lantaran masuk dalam pokok materi sidang tertutup.

"Lancar, tegas, apa yang dia alami, dengar, dan tahu, dia sampaikan. Ini saksi keempat ya, dia mengetahui, saya tidak bisa cerita karena ini tertutup, dan saya mesti sembunyikan identitasnya," ujarnya.

Firdaus mengatakan, empat saksi yang telah disumpah, dihadirkan, dan memberikan keterangan sejak pekan lalu telah usai. Kini, waktunya untuk menghadirkan lima saksi selanjutnya dari JPU dalam sidang.

"Total ada 5 saksi lagi yang akan kami hadirkan, mereka yang melihat, mendengar, dan mengetahui sendiri. Total hari ini ada 6, keenamnya mudah-mudahan bisa selesai hari ini, 1 saksi sudah bisa prediksi ya pertanyaan dan tanggapannya," papar dia.