SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Sofyan, menyebut keterangan satu orang saksi dalam persidangan menguatkan kasus dugaan pencabulan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
"Saksi kali ini korban sekaligus pelapor. Kesaksiannya lebih menguatkan," kata Sofyan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 18 Agustus.
Senada juga disampaikan penuntut umum yang juga Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus. Dia menyebut tak hanya kesaksian saksi yang menguatkan kasus dugaan pencabulan itu.
Jaksa juga membawa satu boks barang bukti, yang dianggap menguatkan dakwaan yang berisi perkara pencabulan dan pemerkosaan.
"Tim JPU bawa BB satu boks, ada beberapa macam item diperlihatkan ke terdakwa dan saksi. Baju, celana (contohnya)," katanya.
Menurut Firdaus, masih ada tiga saksi belum bisa diperiksa hari ini. Rencananya, tiga saksi tersebut akan diperiksa secara marathon pada Jumat besok, 19 Agustus.
"Tiga saksi sisanya diperiksa besok mulai jam 13.00 WIB sampai selesai," ujarnya.
Sementara itu, MSAT alias Mas Bechi, terdakwa pencabulan enggan berkomentar soal pemeriksaan saksi hari ini. Anak ternama kiai di Jombang itu meminta media untuk langsung ke kuasa hukumnya. "Jangan saya enggeh," katanya.
BACA JUGA:
Kuasa hukum Bechi, I Gede Pasek Suardika, menilai dua saksi yang dihadirkan dalam dua kali sidang seperti novel fiksi. Dia menyebut kalau kesaksian dua saksi yang merupakan korban Bechi itu ceritanya tidak masuk akal.
"Banyaknya cerita secara akal sehat dijalani, misalnya bangun subuh tanggal 7 berjalan sampai tanggal 8 jam 10 malam tidak tidur dengan berbagi aktivitas," katanya.
"Saya kira orang biasa sulit melakukan itu. Yang kedua peristiwa yang konon katanya adanya dugaan persetubuhan di waktu hari yang sama di tempat yang sama orang yang berbeda," ujarnya.