Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan penyelewengan dana klien oleh PT Jouska Finansial Indonesia memasuki babak baru. Kali ini, kantor hukum Munde Herlambang & Partners mewakili 45 orang eks nasabah Jouska telah mendaftarkan gugatan melawan hukum melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 18 November.

Gugatan tersebut telah diterima dengan register perkara No.676.Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst pada 19 November 2020. Eks nasabah ini menggugat pemilik sekaligus Direktur Utama PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno.

Selain itu, nasabah juga menggugat beberapa perusahaan sekuritas. Dalam keterangan yang diterima VOI, Kamis 19 November disebutkan, para penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap:

1. Aakar Abyasa Fidzuno sebagai tergugat I

2. Caroline Himawati Hidajat tergugat II

3. Josephine Handayani Hidajat tergugat III

4. Chrisne Herawati tergugat IV

5. PT Phillip Sekuritas Indonesia tergugat V

6. PT Sentral Mitra Informatika Tbk tergugat VI

7. PT Amarta Investa Indonesia tergugat VII

8. PT Jouska Finansial Indonesia tergugat VIII

9. PT Mahesa Strategis Indonesia tergugat IX

10. PT MNC Sekuritas tergugat X.

PT Jouska Finansial Indonesia (tergugat VIII) melalui pemilik sekaligus direktur utama Aakar Abyasa diduga mengarahkan para penggugat dan bahkan memanfaatkan rekening para penggugat melalui tergugat VII dan/atau IX yang bekerja sama dengan tergugat V dan/atau X untuk melakukan pembelian secara masif saham PT Sentra Mitra Informatika Tbk (tergugat VI) dengan kode saham LUCK.

"Pembelian saham secara masif tersebut mengakibatkan harga saham PT Sentra Mitra Informatika Tbk (tergugat VI) dengan kode emiten LUCK meningkat signifikan akibat dari hukum ekonomi yang secara dengan sengaja diciptakan oleh tergugat I di mana banyaknya permintaan tentu meningkatkan harga jual dan bukan dari valuasi atau penilaian keadaan keuangan/aset/prospektus dari perusahaan tergugat VI sendiri, atau dengan istilah yang lebih umum di masyarakat dikenal dengan perbuatan 'menggoreng saham'," tulis keterangan tersebut.

Kemudian antara tergugat I selaku pemegang saham sekaligus komisaris PT Amarta Investa Indonesia (tergugat VII) dan/atau PT Mahesa Strategis Indonesia (tergugat IX) dengan Caroline (tergugat II), Josephine (tergugat III) dan Christine (tergugat IV) selaku pemegang saham PT Sentra Mitra Informatika telah menandatangani perjanjian melawan hukum untuk bekerja sama memanipulasi harga di bursa saham dan menggerakkan pembelian secara masif melalui pemanfaatan informasi yang belum terpublikasi mengenai saham tersebut demi keuntungan pribadi masing-masing pihak.

Sementara, peran tergugat V dan/atau tergugat X selaku perusahaan sekuritas tempat para penggugat membuka dan menyimpan dana dalam bentuk rekening dana investor (RDI) diduga memberikan akses atau bekerja sama dengan PT Amarta Investa Indonesia (tergugat VII) dan/atau PT Mahesa Strategis Indinesia (tergugat IX) yang tidak memiliki izin untuk manajer investasi, dalam rangka melakukan transaksi jual beli saham LUCK tanpa persetujuan dan sepengetahuan serta konfirmasi penggugat.

"Para nasabah meminta ganti kerugian materil sebesar Rp41.648.727.743 dan kerugian immaterial sebesar Rp22.500.000.000 serta meminta agar aset-aset para tergugat disita oleh pengadilan," demikian bunyi keterangan.