TANGERANG - Lalai memberikan obat penurun panas kedaluwarsa kepada balita saat pelaksanaan Program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang memberikan sanksi kepada oknum petugas kesehatan yang bertugas di Posyandu Kenanga.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Banten Dini Anggraeni mengatakan, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara khusus kepada oknum yang terlibat oleh inspektorat setempat.
"Sanksinya kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kita sudah non-aktifkan," kata Dini dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Jumat 19 Agustus.
Dini menjelaskan, pemberian sanksi kepada oknum petugas kesehatan sekaligus menjadi peringatan keras dari Pemkot Tangerang yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada seluruh masyarakat.
"Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan, juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tuturnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, adanya kelalaian pemberian obat penurun panas kedaluwarsa kepada salah satu balita yang mengikuti BIAN 2022 di Posyandu Kenanga Kecamatan Karang Tengah.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban, pihak Dinkes juga memantau secara berkala kesehatan korban. "Kita lakukan pemantauan lewat PKM kondisinya bagus," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang Darto Z.