Korban Sodomi Kasi Pengelolaan Barang Rampasan Kejari Bojonegoro Diberi Uang Rp300 Ribu
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati/DOK FOTO: AM Sby-VOI

Bagikan:

SURABAYA - Korban sodomi pejabat Kejari Bojonegoro, Jawa Timur, mendapat uang Rp300 ribu dari pelaku berinisial AH. Uang itu diberikan agar AH bisa melancarkan aksinya.

"Oknum ini kasih uang Rp300 ribu ke korban," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, di Surabaya, Kamis, 18 Agustus.

Tak hanya korban, Mia menyebut oknum AH juga memberikan uang kepada penyedia jasa alias muncikari sebesar Rp400 ribu. Uang itu diberikan karena muncikari berhasil mencarikan korban sesuai kreteria AH, yakni remaja laki-laki yang masih berusia 15-16 tahun.

"Jadi, yang ditangkap itu ada tiga orang. Yakni oknum AH, lalu muncikari, dan orang yang bertugas menjaga kamar di depan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pangelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bojonegoro, berinisial AH ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang karena disangka menyodomi anak baru gede (ABG) di sebuah hotel di Jombang, Kamis, 18 Agustus 2022, sekira pukul 00.35 WIB.

"Memang benar telah terjadi pengkapan terhadap oknum Kejaksaan berinisial AH di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro," katanya.

Mia menjelaskan, berdasarkan laporan yang ia terima, penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat. Polisi bergerak lalu dilakukan penggerebekan. "Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi," ujarnya.

Selain AH, dua orang yang turut diamankan dan dibawa ke Polres Jombang ialah korban dan perantara. Mereka semua masih diperiksa. Mia mengatakan, agar penyidikan berjalan lancar, pihaknya sudah menonaktifkan AH dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan BB dan BR Kejari Bojonegoro. "Yang bersangkutan sudah kami copot dari jabatannya," katanya.