Bagikan:

SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, mencopot AH dari jabatan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Pencopotan ini dilakukan setelah Polres Jombang menangkap AH, karena diduga menyodomi anak baru gede (ABG) di salah satu hotel di Jombang.

"Kami sudah copot yang bersangkutan dari jabatannya," kata Mia, di Surabaya, Kamis, 18 Agustus.

Mia menegaskan penangkapan yang dilakukan polisi benar adanya. Selain AH, lanjut Mia, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni korban dan perantara. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan di Polres Jombang.

"Memang benar telah terjadi pengkapan oleh Polres Jombang terhadap oknum Kejari Bojonegoro berinisial AH," katanya.

Berdasarkan laporan yang diterima Kejati, penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan, tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di hotel kota setempat. Polisi bergerak lalu dilakukan penggerebekan.

"Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi," ujarnya.