SURABAYA - Penyidik Polres Jombang, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan sodomi anak laki-laki. Salah satu tersangka yakni Kasi Pngelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bojonegoro berinisial AH.
"Kami sudah tetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, salah satunya adalah saudara AH," kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha, Jumat, 19 Agustus.
Selain AH, polisi juga menetapkan muncikari yang masih di bawah umur sebagai tersangka. Muncikari ini dikenakan tindak pidana ekploitasi seksual.
"Saudara AH dijerat pasal tindak pidana pencabulan. Yakni, Pasal 82 jo 76 e Undang-undang PPA," ujarnya.
Kini kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan di kantor UPPA Satreskrim Polres Jombang. Keduanya ditangkap di salah satu hotel di Jombang saat AH melancarkan aksinya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, menonaktifkan AH sebagai Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di Kejaksaan Bojonegoro. Tujuannya untuk mempermudah proses pemeriksaan.
"Apabila terbukti bersalah maka saya akan tindak tegas dan akan dicopot. Sedangkan oknum jaksa itu sendiri sudah mempunyai istri," kata Mia.