Bagikan:

LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melimpahkan mantan petinggi Khilafatul Muslimin, Abu Bakar, tersangka tindak pidana penyiaran berita hoaks ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

"Dit Reskrimum Polda Lampung telah resmi melimpahkan tersangka Abu Bakar berikut barang bukti," kata Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat dilansir ANTARA, Kamis, 18 Agustus.

Dia mengatakan tersangka Abu Bakar bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung. Pelimpahan tersangka Abu Bakar dengan tujuan untuk selanjutnya dapat disidangkan.

"Kita limpahkan perkara ini menyusul Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21," kata dia.

Rahmad menjelaskan, dalam perkara tersebut Dit Reskrimum Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan sebanyak 19 orang saksi dan enam orang saksi ahli.

Penetapan tersangka Abu Bakar bermula saat dirinya pada 7 Juni 2022 mengeluarkan statemen bohong dan kata-kata yang bertentangan dengan UU.

Saat itu, tersangka menyebar berita atau kabar bohong saat Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap Kholifah Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandarlampung pada Juni 2022.

Abu Bakar di hadapan media dan sejumlah warga Khilafatul Muslimin berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata dengan kalimat _JOKOWI_KOMUNIS PEMERINTAH ANTI ISLAM,_HATI-HATI UMAT ISLAM ORANG SHALAT DITANGKAP,_ sehingga ucapannya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak.

"Dirinya dengan sadar memberikan statement di depan media dan masyarakat. Atas perkara yang menjeratnya, dirinya disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.