Bagikan:

JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menegaskan Undang Undang Dasar (UUD) Negara 1945 merupakan konstitusi dan bukan sekadar dokumen kenegaraan atau dokumen kearifan bangsa.

Hal itu disampaikan Wapres dalam acara bertema "Konstitusi Sebagai Landasan Bagi Kebangkitan Ekonomi Indonesia Pasca-Pandemi" sekaligus HUT ke-77 RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Kamis 18 Agustus.

"Indonesia didirikan di atas kesepakatan para pendiri bangsa yang memiliki keragaman latar, yang terpantul dalam konstitusi kita. Oleh karena itu, UUD 1945 sebagai konstitusi bukan sekadar sebuah dokumen kenegaraan maupun dokumen kearifan bangsa," kata Wapres, dikutip dari Antara.

Dalam acara itu, Wapres mengatakan dalam konstitusi telah diatur landasan serta prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara yang telah disepakati.

Ia menambahkan, konstitusi harus menjadi rujukan dan sumber utama dalam penyusunan undang-undang. Segala peraturan di bawah UUD Negara RI 1945 harus melingkupi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Rujukan yang dimaksud adalah prinsip, nilai, maksud, dan tujuan yang terkandung di dalamnya. Jadi, bukan hanya disebut sebagai pemenuhan syarat formal namun tidak ada realisasinya," ujarnya.

Oleh karena itu, ia menyebutkan, perlu kesadaran dan kesungguhan, antara lain kejujuran, kesungguhan, kebersamaan, dan kemanusiaan, dalam menghidupkan jiwa konstitusi sebagai moralitas bangsa.