Bagikan:

TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memberikan potongan harga atau diskon kepada masyarakat yang ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mulai 17 Agustus hingga 31 Agustus 2022. Potongan yang diberikan sebesar 77 persen.

Pemberian pengurangan ketetapan PBB-P2 sebesar 77 persen ini berlaku hingga pembayaran tahun 2014. Selain itu, Pemkot Tangerang juga memberikan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 hingga tahun 2021.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan, ini adalah bagian dari peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, diskon ini juga diharapkan bisa memotivasi masyarakat untuk melaksanakan kewajiban membayar pajak.

"Kemudahan juga keringanan terkait pembayaran terus diberikan kepada masyarakat. Agar pembangunan di Kota Tangerang bisa terus berlanjut," ujar Arief, seperti dikutip dari Antara, Rabu, 17 Agustus.

Sementara itu Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan 17 Agustus merupakan pengingat kepada seluruh elemen Kota Tangerang, bisa menjadi pahlawan, baik untuk diri sendiri, keluarga, lingkungan bahkan nusa dan bangsa.

"Makna kepahlawanan saat ini, adalah kontribusi nyata yang merupakan perbuatan dari setiap rakyat Indonesia, yang terus bersinergi membangun kemajuan Indonesia melalui peran kita masing-masing," ujarnya.

Mewakili Pemkot Tangerang, Sekda Kota Tangerang pun menyampaikan rasa terimakasih kepada tim Paskibraka yang telah bertugas serta seluruh jajaran hingga upacara 17 Agustus di Kota Tangerang berjalan dengan lancar.

"Demi kemajuan Kota Tangerang, ayo seluruh stakeholder kita sama-sama pulih lebih cepat untuk bangkit lebih kuat, bergerak bersama dari Kota Tangerang untuk Indonesia maju," ujarnya.