TANGERANG - Seorang pria berinisial SA (28) ditangkap Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten. Penyebabnya, SA diduga melakukan pemerkosaan kepada anak di bawah umur berusia 16 tahun. Ironisnya, korban merupakan keponakannya sendiri.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Kresek pada, Minggu, 31 Juli, lalu. Saat itu korban sedang menginap di rumah tersangka.
Kombes Romdhon menjelaskan, saat kejadian korban sedang tertidur di dalam kamar.
"Pada malam kejadian, korban yang sedang tertidur tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ vital. Saat terbangun, korban melihat tersangka di dalam kamar. Tersangka nampak tergesa-gesa mengenakan handuk. Sementara celana korban sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha," kata Romdhon, melalui keterangan tertulis, Senin 15 Agustus.
Korban, lanjut Romdhon, sempat bertanya kepada tersangka, 'mang saya diapain'. Namun tersangka saat itu menjawab bahwa ia hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk.
BACA JUGA:
Kemudian, masih dijelaskan Romdhon, tersangka buru-buru keluar kamar, sedangkan korban menuju kamar mandi. Saat itu, lanjutnya, korban mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya. Korban meyakini dirinya telah diperkosa.
Karena takut, korban kemudian membangunkan bibinya, atau istri tersangka. Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya. Lalu, bersama sang bibi, korban mendatangi tersangka yang sedang tidur di kamar lainnya. Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, tersangka mengelak melakukan perbuatan asusila.
Masih kata Romdhon, bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang. Pada saat itu tersangka terlihat panik melihat korban hendak pulang meski larut malam. Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek.
Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, di hari yang sama polisi membekuk tersangka SA di rumahnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara.