Bagikan:

TANGERANG - Polisi bakal memeriksa orang tua Yavin Hardjoko (19), terduga pelaku penyekapan dan perkosaan gadis asal Bogor, Jawa Barat, VLR (19) di Jalan Prabu Siliwangi, Cibodas, Kota Tangerang. Sebab, saat aksi penyekapan terjadi selama 10 hari di dalam rumah, terdapat orang tua Yavin.

“Ya akan diperiksa karena tinggal di situ. Bersama siapa, akan dilakukan pendalaman, pasti akan diperiksa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober.

Sementara itu, seorang saksi bernama Ade Muhammad, warga sekitar mengatakan bila status pelaku dengan korban adalah sepasang kekasih. Namun, selama menjalin hubungan, mereka tidak pernah bertemu.

“Dia kenal dari TikTok, sudah jalan 3 bulan. Nah pas itu dia bertemu di Jakbar terus dibawa ke rumah. Terus dibilang ingin dianterin ke Cileungsi. Eh, malah disekap,” katanya.

Penuturan Ade berdasarkan cerita korban pada saat bertemu usai melarikan diri. Dia, menyebut korban diperkosa hampir setiap hari, selama 10 hari. Dia tidak melawan karena diancam akan dibunuh, bahkan untuk berteriak saja, VLR tidak berani melakukannya.

Beruntungnya pada Minggu, 27 Oktober, korban berhasil melarikan diri pada saat pelaku tidur. Saat itu juga, setelah korban cerita, langsung dibawa ke kantor polisi.