Bagikan:

TANGERANG - Polsek Kresek Polresta Tangerang meringkus seorang pemuda berinisial FM (20), warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. FM ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, korban masih berstatus pelajar. Katanya, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Jumat, 5 Agustus di rumah tersangka FM.

"Korban disekap, kemudian diberi minuman oleh FM yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," kata Romdhon melalui keterangan tertulis, Kamis, 11 Agustus.

Romdhon melanjutkan, awalnya korban diajak teman sesama perempuan untuk mencari kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan. Kemudian, lanjut Romdhon, korban bertemu dengan tersangka di jalan. Antara korban dan tersangka saling mengenal tapi tidak akrab. Kata Romdhon, tersangka adalah teman dari teman lelaki korban.

"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," tutur Romdhon.

Masih dijelaskan Romdhon, korban kemudian dipaksa minum oleh tersangka. Setelah korban tidak sadarkan diri, korban diperkosa. Setelah itu, korban baru dilepaskan esok harinya, Sabtu, 6 Agustus.

"Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang," ucap Romdhon.

Di tengah melakukan pencarian, pihak keluarga akhirnya menemukan korban di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

"Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," terang Romdhon.

Esok harinya, Minggu, 7 Agustus, korban dimintai keterangan oleh keluarga. Alangkah terkejutnya ketika korban menceritakan kejadian sesungguhnya.

"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," ucap Romdhon.

Kediaman tersangka sudah diketahui oleh polisi, namun saat itu orang yang dicari tidak ada.

"Senin (8 Agustus), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkapnya. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. FM dibawa ke Polsek Kresek,” jelas Romdhon.

Akibat dari perbuatannya, tersangka FM dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.